KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER- 34/PJ/2011
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbanng :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepaluhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak Yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN,
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
- Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
- Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah unit yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melakukan Pemeriksaan.
- Unit Pelaksana Pemeriksaan Domisili adalah Unit Pelaksana Pemeriksaan yang berwenang melakukan Pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan yang ada di tempat kedudukan atau tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai domisili Wajib Pajak sesuai dengan wilayah kerjanya.
- Unit Pelaksana Pemeriksaan Lokasi adalah Unit Pelaksana Pemeriksaan yang berwenang melakukan Pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan yang ada di lokasi usaha atau tempat kegiatan usaha atau tempat pekerjaan bebas Wajib Pajak sesuai dengan wilayah kerjanya.
- Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
- Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak.
- Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak.
- Data yang dikelola secara elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya.
- Tempat penyimpanan buku, catatan, dan dokumen adalah tempat yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak, perusahaan penyimpan arsip atau dokumen dan/atau yang diselenggarakan oleh pihak lain.
- Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka Pemeriksaan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku, catatan, dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain, yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan Wajib Pajak yang diperiksa.
- Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
- Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
- Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
- Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas.
- Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.
- Penghasilan Kena Pajak Yang Tidak Dapat Dihitung adalah Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak dengan prosedur sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan.
- Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir adalah Laporan Hasil Pemeriksaan tentang penghentian Pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak.
- Kuesioner Pemeriksaan adalah formulir yang berisikan sejumlah pertanyaan dan penilaian oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
Pasal 2
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan melalui jenis Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor.
BAB II
PEMERIKSAAN LAPANGAN
Bagian Kesatu
Unit Pelaksana Pemeriksaan
Pasal 3
(1) Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak di Unit Pelaksana Pemeriksaan, yaitu Kantor Pelayanan Pajak atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
(2) Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dapat bertindak sebagai Unit Pelaksana Pemeriksaan Domisili atau Unit Pelaksana Pemeriksaan Lokasi sesuai dengan wilayah kerjanya.
(3) Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai Unit Pelaksana Pemeriksaan Domisili.
Pasal 4
(1) Dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bertindak sebagai Unit Pelaksana Pemeriksaan Domisili, Unit Pelaksana Pemeriksaan tersebut dapat melakukan Pemeriksaan Lapangan atas satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
(2) Dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bertindak sebagai Unit Pelaksana Pemeriksaan Lokasi, Unit Pelaksana Pemeriksaan tersebut dapat melakukan Pemeriksaan
Lapangan atas satu atau beberapa jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
(3) Dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan Domisili melakukan Pemeriksaan Lapangan atas seluruh jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pelaksana Pemeriksaan Domisili tersebut dapat melakukan Pemeriksaan Lapangan di lokasi usaha atau tempat kegiatan usaha atau tempat pekerjaan bebas Wajib Pajak atau dapat melakukan permintaan Pemeriksaan kepada Unit Pelaksana Pemeriksaan Lokasi sesuai dengan wilayah kerjanya.
Bagian Kedua
Tim Pemeriksa Pajak, Surat Perintah Pemeriksaan, dan Surat Tugas
Pasal 5
(1) Pemeriksaan Lapangan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam suatu tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan.
(2) Dalam hal diperlukan, Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan tenaga ahli dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Pemeriksa Pajak.
(3) Susunan tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau beberapa anggota tim.
(4) Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh seorang atau lebih pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bukan Pemeriksa Pajak tetapi memiliki kemampuan tertentu, misalnya kemampuan di bidang teknologi informasi.
(5) Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dibantu oleh seorang atau lebih tenaga ahli yang memiliki keahlian tertentu seperti penerjemah bahasa atau ahli di bidang teknologi informasi yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
bukan sebagai Pemeriksa Pajak.
(6) Pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertugas berdasarkan Surat Tugas Membantu Pelaksanaan Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 6
(1) Surat Perintah Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diterbitkan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak.
(2) Pemeriksa Pajak wajib memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
Pasal 7
(1) Dalam hal susunan tim Pemeriksa Pajak diubah, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan tidak perlu memperbarui Surat Perintah Pemeriksaan tetapi harus menerbitkan Surat Tugas.
(2) Dalam hal perubahan susunan tim Pemeriksa Pajak disebabkan pengalihan pelaksanaan Pemeriksaan ke Unit Pelaksana Pemeriksaan yang lain, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan baru harus menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan sebelum melanjutkan pelaksanaan Pemeriksaan.
(3) Pemeriksa Pajak wajib memperlihatkan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Surat Perintah Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wajib Pajak.
Bagian Ketiga
Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan
dan Pertemuan Dengan Wajib Pajak
Pasal 8
(1) Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai akan dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.
(2) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Pemeriksaan.
(3) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan.
(4) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan atau disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti
pengiriman.
(5) Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan secara langsung dan Wajib Pajak tidak berada di tempat, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dapat disampaikan kepada:
a. wakil atau kuasa dari Wajib Pajak; atau
b. pihak yang mewakili Wajib Pajak, yaitu:
1) pegawai dari Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa Pajak dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan; atau
2) anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa Pajak dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi.
Pasal 9
(1) Pemeriksa Pajak dalam pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan wajib melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak untuk menjelaskan:
a. alasan dan tujuan Pemeriksaan;
b. hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;
c. hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak berada di tempat, pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
(3) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan setelah Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.
(4) Setelah melakukan pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Pertemuan Dengan Wajib Pajak yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, atau oleh tim Pemeriksa Pajak dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
(5) Dalam hal Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) menolak menandatangani Berita Acara Pertemuan Dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemeriksa Pajak membuat catatan mengenai penolakan lersebut pada Berita Acara Pertemuan Dengan Wajib Pajak.
(6) Dalam hal Pemeriksa Pajak telah menandatangani Berita Acara Pertemuan Dengan Wajib Pajak dan telah membuat catatan mengenai penolakan penandatanganan berita acara, pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dianggap Ielah dilaksanakan.
Bagian Keempat
Jangka Waktu Pemeriksaan
Pasal 10
(1) Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Apabila Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan melalui faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya, jangka waktu Pemeriksaan Lapangan dihitung sejak tanggal dikirim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 40 Undang-Undang KUP.
(3) Dengan alasan tertentu, jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
(4) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yaitu:
a. Pemeriksaan Lapangan diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
b. ruang lingkup Pemeriksaan Lapangan meliputi seluruh jenis pajak;
c. terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga;
d. terdapat indikasi transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan;
e. terdapat permintaan Pemeriksaan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Domisili kepada Unit Pelaksana Pemeriksaan Lokasi; atau
f. berdasarkan pertimbangan tertentu dari Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.
(5) Apabila dalam Pemeriksaan Lapangan ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, yang memerlukan pengujian yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling banyak 5 (lima) kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian, dan jangka
waktu Pemeriksaan Lapangan menjadi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 11
(1) Untuk melakukan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pemeriksa Pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan sebelum jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berakhir.
(2) Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan dapat menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ).
(3) Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan persetujuan atau penolakan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan kepada Pemeriksa Pajak sebelum jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berakhir.
(4) Apabila dilakukan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan harus memberitahukan perpanjangan jangka waktu tersebut kepada Wajib Pajak dengan rnenyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan sebelum jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal10 ayat (1) berakhir.
(5) Apabila perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan dilakukan karena ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), prosedur perpanjangan
jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) harus dilakukan setiap kali akan dilakukan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebelum jangka waktu perpanjangan yang telah disetujui sebelumnya berakhir.
Pasal 12
(1) Apabila permohonan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditolak oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan dan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berakhir, Pemeriksaan Lapangan harus diselesaikan.
(2) Apabila permohonan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) disetujui oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan dan jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 10 ayat (5) berakhir, Pemeriksaan Lapangan harus diselesaikan.
(3) Dalam hal Pemeriksaan Lapangan dilakukan sehubungan dengan Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 Undang-Undang KUP, jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (3), atau Pasal 10 ayat (5) harus memperhatikan jangka waklu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan tersebut.
Bagian Kelima
Penyelesaian Pemeriksaan
Pasal 13
Pemeriksaan Lapangan diselesaikan dengan cara:
a. menghentikan Pemeriksaan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir;
b. membuat Laporan Hasil Pemeriksaan, sebagai dasar penerbilan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
c. mengusulkan Pemeriksaan bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 14
(1) Penghentian Pemeriksaan Lapangan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dalam hal:
a. Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayal (5) tidak ditemukan dalam jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
b. Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan lerhadap Surat Pemberitahuan yang bukan merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 Undang-Undang KUP, disetujui oleh pejabat yang berwenang untuk dilakukan Pemeriksaan Bukli Permulaan; atau
c. Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 Undang-Undang KUP ditangguhkan karena:
1) Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan tidak dilanjutkan dengan penyidikan tetapi diselesaikan dengan menerbitkan surat ketetapan pajak;
2) Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP;
3) Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang KUP; atau
4) Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(2) Yang dimaksud dengan tidak ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah apabila Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) tidak ditemukan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan yang dihitung sejak Pemeriksa Pajak harus menyampaikan Surat Pemberilahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(3) Pemeriksaan Lapangan yang dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan kembali apabila di kemudian hari Wajib Pajak ditemukan.
Pasal 15
(1) Pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dalam hal:
a. Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) yang dilakukan Pemeriksaan Lapangan sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 Undang-Undang KUP, tidak ditemukan dalam jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal10 ayat (1);
b. Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) yang dilakukan Pemeriksaan Lapangan ditemukan dan Pemeriksaan dapat diselesaikan dalam jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
c. Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) yang dilakukan Pemeriksaan Lapangan ditemukan dan permohonan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan ditolak oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1 ); atau
d. Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) yang dilakukan Pemeriksaan Lapangan ditemukan dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan belum dapat diselesaikan sampai dengan berakhirnya perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Yang dimaksud dengan tidak ditemukan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) huruf a adalah apabila Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) tidak ditemukan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan yang dihitung sejak Pemeriksa Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(3) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan yang belum dapat diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dan melanjutkan tahapan Pemeriksaan Lapangan sampai dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan.
(4) Apabila Pemeriksa Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pemeriksa Pajak harus melanjutkan tahapan Pemeriksaan sampai dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan.
Bagian Keenam
Peminjaman Dokumen
Pasal 16
(1) Buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak, dipinjam pada saat itu juga dan Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.
(2) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum diperolehiditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana d1maksud pada ayat (1 ), Pemeriksa Pajak membuat Sura! Permintaan Peminjaman Buku, Catalan, dan Dokumen yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catalan, dan Dokumen yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan.
(3) Setiap penyerahan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain dari Wajib Pajak yang berkaitan dengan pemenuhan Sura! Permintaan Peminjaman Buku, Catalan, dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Pajak harus
membuat · Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catalan, dan Dokumen.
(4) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau berupa data yang dikelola secara elektronik, Wajib Pajak harus membuat Sura! Pernyataan bahwa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada tim Pemeriksa Pajak adalah
sesuai dengan aslinya.
(5) Dalam hal untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus, Pemeriksa Pajak:
a. dapat meminta bantuan kepada Wajib Pajak untuk menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak; atau
b. meminta bantuan kepada seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu yang bukan merupakan Pemeriksa Pajak, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) maupun yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), dengan menggunakan Sural Permintaan Bantuan Tenaga Ahli.
Pasal 17
(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan:
a. Sura! Peringatan I setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian Sura! Permintaan Peminjaman Buku, Catalan, dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2);
b. Sura! Peringatan II setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian Sura! Permintaan Peminjaman Buku, Catalan, dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Setiap Sura! Peringatan yang disampaikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan Daftar Buku, Catalan, dan Dokumen yang Belum Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan.
(3) Apabila setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal penyampaian Sural Permintaan Peminjaman Buku, Catalan, dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Wajib Pajak tetap tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat . Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catalan, dan Dokumen disertai rincian daftar buku, catatan, dan dokumen
yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak telah meminjamkan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan la1n yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catalan dan Dokumen.
Pasal 18
(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catalan, dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak, Pemeriksa Pajak harus menguraikan alasan dan pertimbangannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(3) Dalam hal Pemeriksaan Lapangan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Pemeriksa Pajak !idak dapat melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(4) Dalam hal Pemeriksaan Lapangan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan dan Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Pajak mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(4) Dalam hal Pemeriksaan Lapangan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan dan Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Pajak mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Bagian Ketujuh
Penolakan Pemeriksaan
Pasal 19
(1) Dalam hal Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang KUP, Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak harus menandatangani Sural Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak menolak menandatangani Sura! Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
Pasal 20
(1) Dalam hai Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak tidak berada di tempat pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan:
a. Pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang ada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b yang dapat mewakili Wajib Pajak terbatas untuk hal yang ada dalam kewenangannya; atau
b. Pemeriksaan dapat ditunda.
(2) Dalam hal dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan untul< keperluan pengamanan, Pemeriksa Pajak dapat melakukan penyegelan sebelum melakukan penundaan.
(3) Pemeriksaan Lapangan yang ditunda sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) huruf b, dilanjutkan Pemeriksaannya apabila:
a. Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak berada di tempat; atau
b. Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak tidak berada di tempat namun ada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b yang dapat mewakili Wajib Pajak, dengan terlebih dahulu meminta kepada pihak tersebut untuk mewakili Wajib Pajak guna membantu kelancaran Pemeriksaan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Pemeriksa Pajak harus menyampa1kan Sural Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dif11aksu~ dalam Pasal 8 ayat (3), Wajib Paja~, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak te,_ap !Jdak berada d1 tempat, dan t1dak ada p1hak sebagaimana d1maksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b yang dapat mewakili Wajib Pajak, WajJb Pajak d1anggap menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Lapangan.
(5) Dalam hal Wajib Pajak dianggap menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Wajib Pajak Tidak Berada di Tempat yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
(6) Dalam hal pihak yang diminta untuk mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menolak untuk membantu kelancaran Pemeriksaan Lapangan, pihak tersebut harus menandatangani Sural Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan.
(7) Dalam hal pihak yang diminta untuk mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menolak untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
Pasal 21
Tim Pemeriksa Pajak berdasarkan:
a. Sural Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1 );
b. Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2);
c. Berita Acara Wajib Pajak Tidak Berada di Tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5);
d. Sural Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6); atau e. Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7), dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan atau mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Bagian Kedelapan
Penyegelen
Pasal 22
Penyegelan dapat dilakukan apabila pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan:
a. Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruang serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak;
b. Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
c. Wajib Pajak, wakil alau kuasa dari Wajib Pajak tidak berada di tempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan Pemeriksaan sebelum Pemeriksaan ditunda; dan/atau
d. Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak tidak berada di tempat, dan pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan.
Bagian Kesembilan
Perminlaan Keterangan dan/atau Penjelasan
Pasal 23
(1) Untuk memperoleh penjelasan/kelerangan yang lebih rinci, Pemeriksa Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan dapat memanggil Wajib Pajak dengan menggunakan Sural Panggilan Unluk Memberikan Keterangan.
(2) Penjelasan/keterangan Wajib Pajak yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayal (1 ), apabila dipandang perlu dapat diluangkan dalam Berila Acara Pemberian Kelerangan Wajib Pajak.
Pasal 24
(1) Pemeriksa Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, dapat meminta keterangan dan/atau bukli yang berkailan dengan Pemeriksaan Lapangan yang sedang dilakukan lerhadap Wajib Pajak kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP secara lertulis, dengan menggunakan Sural Perminlaan Keterangan alau Bukti.
(2) Pihak ketiga harus memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dilerimanya Sural Permintaan Keterangan atau Bukti atau sura! izin dari pihak yang berwenang.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayal (2) lidak dipenuhi, Pemeriksa Pajak segera menyampaikan Sural Peringalan I.
(4) Apabila Sural Peringalan I tidak dipenuhi, Pemeriksa Pajak segera menyampaikan Sural Peringatan II.
(5) Apabila Sural Peringatan II juga tidak dipenuhi, Pemeriksa Pajak segera membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak Ketiga yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
(6) Apabila permintaan keterangan dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi berdasarkan Berila Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak Ketiga, pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP dapat dipidana sesuai ketentuan Pasai41A Undang-Undang KUP.
Bagian Kesepuluh
Pemberitahuan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Pasal25
(1) Hasil Pemeriksaan Lapangan unluk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan, dan kepada Wajib Pajak diberikan hak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Daftar Temuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung oleh Pemeriksa Pajak atau melalui kurir.
(3) Dalam hal penyampaian secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) d1anggap t1dak ef1s1en, Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Daftar Temuan Pemeriksaan dapat dikirimkan melalui faksimili, pos dengan bukt1 peng1nman sural, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
(4) Dalam hal Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Wajib Pajak tidak berada di tempat, Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dapat disampaikan kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
(5) Penyampaian Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Daftar Temuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) hanya dilakukan 1 (satu) kali.
Pasal 26
(1) Dalam hal Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untuk menerima Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak harus menandatangani Sural Pernyataan Penolakan Menerima Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak menolak menandatangani Sural Pernyataan Penolakan Menerima Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1 ), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Menerima Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
Pasal 27
(1) Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis alas Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dalam bentuk:
a. Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan, dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan; atau
b. Sural sanggahan, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan.
(2) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak.
(3) Yang dimaksud dengan Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tanggal diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 angka 41 Undang-Undang KUP.
(4) Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
(5) Untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak harus menyampaikan Sural Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Tanggapan Hasil Pemeriksaan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berakhir.
(6) Wajib Pajak dianggap tidak menyampaikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. menyampaikan tanggapan tertulis se!elah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanpa menyampaikan Sural Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Tanggapan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam batas waktu yang ditentukan;
b. melakukan perpanjangan jangka waklu penyampaian langgapan lertulis sebagaimana dimaksud pada ayal (4), namun menyampaikan langgapan lertulis selelah berakhirnya jangka waklu perpanjangan; alau
c. menyampaikan Sural Pemberilahuan Perpanjangan Jangka Waklu Penyampaian Tanggapan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayal (5) selelah batas waklu yang ditentukan.
(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan lertulis alas Sural Pemberilahuan Hasil Pemeriksaan, atau dianggap lidak menyampaikan langgapan tertulis alas Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayal (6), Pemeriksa Pajak membual Berila Acara Tidak Disampaikannya Tanggapan Tertulis Alas Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
Pasal28
(1) Dalam rangka melaksanakan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1 ), kepada Wajib Pajak harus disampaikan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang
mencanlumkan hari dan tanggal dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waklu paling lama 3 (tiga) hari kerja lerhilung sejak:
a. diterimanya langgapan tertulis alas Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dari Wajib Pajak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) alau Pasal 27 ayal (4);
b. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) atau Pasal 27 ayat (4), dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan lertulis alas Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
c. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayal (2), dalam hal Wajib Pajak dianggap lidak menyampaikan langgapan lertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayal (6) huruf a alau Pasal 27 ayal (6) huruf c;
d. berakhirnya jangka waklu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayal (4), dalam hal Wajib Pajak dianggap lidak menyampaikan langgapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6) huruf b;
e. berakhirnya jangka waklu sebagaimana dimaksud dalam 27 ayal (2), dalam hal Wajib Pajak menolak menerima Sural Pemberilahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1 ).
(3) Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung oleh Pemeriksa Pajak atau melalui kurir.
(4) Dalam hal penyampaian secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayal (3) dianggap lidak efisien, Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dapal dikirimkan melalui faksimili, melalui pos dengan bukli
pengiriman sural, alau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
(5) Dalam hal Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Wajib Pajak lidak berada di lempal, undangan lersebul dapal disampaikan kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
Pasal 29
(1) Dalam hal Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan Wajib PaJak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untuk menerima undangan tersebut, Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak harus
menandatangani Sural Pernyataan Penolakan Menerima Undangan Pernbahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak menolak menandatangani Sural Pernyataan Penolakan Menerima Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Menerima Undangan
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
Pasal 30
(1) Apabila Wajib Pajak:
a. menyampaikan Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) atau Pasal 27 ayat (4); dan
b. hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1 ), Pemeriksa Pajak membuat Risalah Pembahasan dengan mendasarkan pada Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(2) Berdasarkan Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1 ), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan lhtisar Hasil Pembahasan Akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
Pasal 31
(1) Apabila Wajib Pajak:
a. menyampaikan Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) atau Pasal 27
ayat (4); dan
b. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan
hari dan tanggal yang tercantum dalam Undangan Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1 ),
Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam
Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim
Pemeriksa Pajak.
(2) Berdasarkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka
Pembahasan Akhir Hasil Perneriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ),
Pemeriksa Pajak membuat:
a. Risalah Pembahasan dengan mendasarkan pada Lembar Pernyataan
Persetujuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditandatangani oleh tim
Pemeriksa Pajak; dan
b. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan
lhtisar Hasil Pembahasan Akhir untuk ditandatangani oleh tim Pemeriksa
Pajak dan Wajib Pajak.
/(3) Dalam ...
-17-
(3) Dalam hal Pemeriksa Pajak telah menandatangani Berita Acara
Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1 ), Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan dianggap telah dilakukan.
Pasal32
(1) Apabila Wajib Pajak:
a. menyampaikan sural sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) atau Pasal 27 ayat (4); dan
b. hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan
tanggal yang tercantum dalam Undangan Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1),
Pemeriksa Pajak harus melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
dengan Wajib Pajak dengan mendasarkan pada sural sanggahan yang
disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 1)
dimulai pada hari dan tanggal yang tercantum dalam Undangan Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1 ).
(3) Berdasarkan hasil Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pad a ayat (1 ), Pemeriksa Pajak membuat Risalah Pembahasan,
yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(4) Dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat dalam Risalah Pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Wajib Pajak tidak mengajukan
permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan,
Risalah Pembahasan tersebut digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar
untuk membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang
dilampiri dengan lhtisar Hasil Pembahasan Akhir, yang ditandatangani oleh tim
Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(5) Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani:
a. Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau
b. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan/atau lhitisar Hasil
Pembahasan Akhir sebagaimana dimaksud pad a ayat (4),
Pemeriksa Pajak membuat catatan mengenai penolakan tersebut dalam
Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
dan/atau lhtisar Hasil Pembahasan Akhir.
Pasal33
(1) Apabila Wajib Pajak:
a. menyampaikan sural sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) atau Pasal 27 ayat (4); dan
b. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan
hari dan tanggal yang tercantum dalam Undangan Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1 ),
Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam
Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim
Pemeriksa Pajak.
(2) Berdasarkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ),
Pemeriksa Pajak membuat:
a. Risalah Pembahasan dengan mendasarkan pada sural sanggahan yang
disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pad a ayat (1)
huruf a yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak; dan
/b. Berita ..
-18-
b. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan
lhllsar Hasll Pembahasan Akhir untuk ditandatangani oleh tim Pemeriksa
Pajak dan Wajib Pajak.
(3) Dalam hal tim Pemeriksa Pajak telah menandatangani Berita Acara
Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1 ), Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan dianggap telah dilakukan.
Pasal34
(1) Apabila Wajib Pajak:
a. tidak menyampaikan tanggapan tertulis alas hasil Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) atau Pasal 27 ayat (4),
atau dianggap tidak menyampaikan tanggapan tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6); dan
b. hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan
tanggal yang tercantum dalam Undangan Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1 ),
Pemeriksa Pajak tetap melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
dengan Wajib Pajak.
(2) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimulai pada hari dan tanggal yang tercantum dalam Undangan Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1 ).
(3) Berdasarkan hasil Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1 ), Pemeriksa Pajak membuat Risalah Pembahasan,
yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(4) Dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat dalam Risalah Pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Wajib Pajak tidak mengajukan
permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan,
Risalah Pembahasan tersebut digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar
untuk membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang
dilampiri dengan lhtisar Hasil Pembahasan Akhir, yang ditandatangani oleh tim
Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(5) Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani:
a. Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau
b. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan/atau lhtisar Hasil
Pembahasan Akhir sebagaimana dimaksud pad a ayat (4),
Pemeriksa Pajak membuat catatan mengenai penolakan tersebut dalam
Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
dan/atau lhtisar Hasil Pembahasan Akhir.
Pasal35
(1) Apabila Wajib Pajak:
a. tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas hasil Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) atau Pasal 27 ayat (4),
atau dianggap tidak menyampaikan tanggapan tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6); dan
b. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan
hari dan tanggal yang tercantum dalam Undangan Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal28 ayat (1),
Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam
Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim
Pemeriksa Pajak.
/(2) Berdasarkan ...
-19-
(2) Berdasarkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka
PembahC~san Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 1)
Pemeriksa Pajak membuat:
a. Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak; dan
b. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan
lhtisar Hasil Pembahasan Akhir untuk ditandatangani oleh tim Pemeriksa
Pajak dan Wajib Pajak.
(3) Dalam hal tim Pemeriksa Pajak Ieiah menandatangani Berita Acara
Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1 ), Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan dianggap telah dilakukan.
Pasal36
(1) Dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat dalam Risalah Pembahasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) atau Pasal 34 ayat (3), Wajib
Pajak dapat mengajukan Sural Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality
Assurance Pemeriksaan, kepada:
a. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasan Unit Pelaksana
Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan
Pajak; atau
b. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam hal Pemeriksaan dilakukan
oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan,
agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu dengan Tim Quality
Assurance Pemeriksaan.
(2) Wajib Pajak dapat mengajukan Sural Permohonan Pembahasan Dengan Tim
Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) apabila:
a. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Pemeriksa Pajak
diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja yang
dihitung sejak Wajib Pajak harus datang sesuai dengan hari dan tanggal
yang tercantum dalam Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1 );
b. Risalah Pembahasan Ieiah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan
Wajib Pajak; dan
c. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan belum ditandatangani
oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, atau Pemeriksa Pajak belum
membuat catatan mengenai penolakan penandatanganan Berita Acara
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan oleh Wajib Pajak.
(3) Sural Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat pada
hari kerja berikutnya sejak penandatanganan Risalah Pembahasan.
(4) Wajib Pajak harus mencantumkan nomor telepon atau nomor faksimili dalam
Sura! Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal37
(1) Berdasarkan sural permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1 ), Tim Quality Assurance Pemeriksaan melalui Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
harus mengundang Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan alas
perbedaan pendapat dalam Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (3) atau Pasal 34 ayat (3), dengan menyampaikan
Undangan Untuk Menghadiri Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance
Pemeriksaan.
/(2) Undangan ...
-20-
(2) Undangan Untuk Menghadiri Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara
langsung, melalui kurir, faksimili, pos dengan bukti pengiriman sural, atau jasa
pengrnman larnnya dengan bukti pengiriman,
Pasal38
(1) Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dilakukan oleh Tim
Quality Assurance Pemeriksaan, tim Pemeriksa Pajak, dan Wajib Pajak,
(2) Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sudah harus mulai dilakukan paling lam bat 3 (tiga) hari
kerja setelah diterimanya Sural Permohonan Pembahasan Dengan Tim
Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1 ),
(3) Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pad a ayat (1) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja sejak dimulainya pembahasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2),
(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality
Assurance Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum
dalam Undangan Untuk Menghadiri Pembahasan Dengan Tim Quality
Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1 ),
pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus tetap
dilakukan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan dan tim Pemeriksa Pajak.
Pasal39
(1) Susunan Tim Quality Assurance Pemeriksaan terdiri dari seorang ketua,
seorang sekretaris, dan 3 (tiga) orang anggota.
(2) Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang melakukan pembahasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1 ), sekurang-kurangnya diwakili
oleh ketua, sekretaris, dan 1 (satu) anggota.
(3) Tim Pemeriksa Pajak yang melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (1), sekurang-kurangnya diwakili oleh 1 (satu) orang dari
tim Pemeriksa Pajak.
Pasal40
(1) Hasil pernbahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus
dituangkan dalam Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan,
(2) Dalam hal Wajib Pajak hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality
Assurance Pemeriksaan:
a, Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1 ), ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, tim
Pemeriksa Pajak, dan Wajib Pajak;
b. apabila Wajib Pajak menolak menandatangani Risalah Tim Quality
Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1 ), Tim
Quality Assurance Pemeriksaan membuat catatan mengenai penolakan
tersebut dalam Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan,
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality
Assurance Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum
dalam Undangan Untuk Menghadiri Pembahasan Dengan Tim Quality
Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1 ):
a. Tim Quality Assurance Pemeriksaan membuat Berita Acara Ketidakhadiran
Wajib Pajak Dalam Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Quality Assurance
Pemeriksaan;
/b, Risalah."
-21-
b. Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1 ), d1tandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan dan tim
Pemeriksa Pajak.
(4) Dalam hal Tim Quality Assurance Pemeriksaan telah menandatangani Berita
Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan Dengan Tim Quality
Assurance Pemenksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,
pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dianggap telah
dilakukan.
(5) Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayal (1) dan Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) atau Pasal 34 ayat (3), digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai
dasar membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang
dilampiri lhtisar Hasil Pembahasan Akhir untuk dilandalangani oleh tim
Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
Pasal41
Dalam hal Wajib Pajak:
a. menyatakan mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance
Pemeriksaan atas perbedaan pendapal dalam Risalah Pembahasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) atau Pasal 34 ayat (3); dan
b. tidak menyampaikan Sural Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality
Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) atau
menyampaikan sural permohonan lersebut setelah balas waktu sebagaimana
dimaksud.dalam Pasal 36 ayat (3),
Pemeriksa Pajak berdasarkan Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (3) atau Pasal 34 ayat (3) membual Berila Acara
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan lhtisar Hasil
Pembahasan Akhir untuk ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib
Pajak.
Pasal42
(1) Dalam rangka menandatangani Berila Acara Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan dan lhtisar Hasil Pembahasan Akhir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, Pasal 33 ayat (2) huruf b, Pasal 35 ayat (2)
huruf b, Pasal 40 ayal (5), alau Pasal 41, Pemeriksa Pajak harus memanggil
Wajib Pajak dengan mengirimkan Sura! Panggilan Untuk Menandatangani
Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Sural Panggilan Untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan
secara langsung oleh Pemeriksa Pajak atau melalui kurir.
(3) Dalam hal penyampaian secara langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dianggap lidak efisien, Sural Panggilan Untuk Menandatangani Berita
Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dapat dikirimkan melalui
faksimili, melalui pos dengan bukti pengiriman sural, atau jasa pengiriman
lainnya dengan bukli pengiriman.
(4) Dalam hal Sural Panggilan Untuk Menandalangani Berita Acara Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan disampaikan secara langsung dan Wajib Pajak lidak
berada di tempat, sural panggilan tersebut dapal disampaikan kepada pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
(5) Dalam hal Wajib Pajak hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality
Assurance Pemeriksaan, Sura! Panggilan Untuk Menandatangani Berita
Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayal (1) dapal disampaikan pad a saal penandalanganan Risalah Tim Quality
Assurance Pemeriksaan.
/Pasal 43 ...
-22-
Pasal43
(1) Dalam hal Sura! Panggilan Untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan disampaikan secara langsung dan Wajib Pajak, wakil
atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untuk menerima sura! panggilan tersebut
Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak harus menandatangani Surat'
Pernyataan Penolakan Menerima Sura! Panggilan Untuk Menandatangani
Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak menolak
menandatangani Sura! Pernyataan Penolakan Menerima Sura! Panggilan
Untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pad a ayat (1 ), Pemeriksa Pajak membuat Be rita Acara
Penolakan Menerima Sura! Panggilan Untuk Menandatangani Berita Acara
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim
Pemeriksa Pajak.
Pasal44
(1) Wajib Pajak harus memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
Sura! Panggilan Untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak.
(2) Yang dirnaksud dengan sura! panggilan diterirna oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) adalah tanggal diterirna sebagaimana
dimaksud dalam Pasal1 angka 41 Undang-Undang KUP.
(3) Dalam hal Wajib Pajak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada
dalam Pasal 42 ayat (1 ), namun menolak menandatangani Be rita Acara
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan/atau lhtisar Hasil Pembahasan
Akhir, Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam
Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan/atau lhtisar Hasil
Pembahasan Akhir.
(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud
pada dalam Pasal 42 ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat catatan pada Berita
Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan mengenai tidak dipenuhinya
panggilan.
Pasal45
Pajak yang te1·utang dalam sura! ketetapan pajak atau sura! tagihan pajak dihitung
sesuai dengan hasil Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali:
a. dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan, tetapi:
1) menyampaikan tanggapan tertulis berupa Lembar Pernyataan Persetujuan
hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); atau
2) menyampaikan tanggapan tertulis berupa sura! sanggahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1 ),
pajak yang terutang dihitung berdasarkan Sura! Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Wajib Pajak, dengan
memperhatikan tanggapan Wajib Pajak.
b. dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis atau dianggap tidak
menyampaikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1 ), pajak terutang dihitung berdasarkan Sural Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak
dianggap rnenyetujui hasil Pemeriksaan.
/Pasal46 ...
-23-
Pasal46
Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan lhtisar
Hasil Pembahasan Akhir, dan/atau Risalah Tim Quality Assurance Peme,riksaan
merupakan bag ian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan.
Pasal47
Dalam melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Pemeriksa
Pajak atau dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat
didampingi oleh Konsultan Pajak dan/atau Akuntan Publik yang melakukan audit
alas laporan keuangan Wajib Pajak untuk tahun pajak yang sedang diperiksa.
Pasal48
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan harus diselesaikan paling lama 3 (tiga)
minggu yang dihitung sejak Wajib Pajak harus hadir sesuai dengan hari dan
tanggal yang ditetapkan dalam Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) sampai dengan
penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Pasal49
Dalam hal Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan
Sumir karena Pemeriksaannya ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti
Permulaan, ketentuan mengenai penyampaian Sural Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan dan pemberian hak hadir kepada Wajib Pajak dalam Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan
Pasal 48 tidak berlaku.
Bagian Kesebelas
Pelaporan Hasil Pemeriksaan dan Pengembalian Dokumen
Pasal50
(1) Setiap prosedur Pemeriksaan Lapangan yang ditempuh, pengujian yang
dilakukan, bukti dan keterangan yang dikumpulkan serta simpulan yang
diambil sehubungan dengan fakta dan data yang ditemukan dalam
Pemeriksaan, harus dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(2) Laporan Hasil Pemeriksaan harus disusun berdasarkan Kertas Kerja
Pemeriksaan yang telah ditelaah oleh supervisor.
(3) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuat Nota Penghitungan.
Pasal 51
Buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam harus dikembalikan kepada Wajib
Pajak dengan menggunakan Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catalan
dan Dokumen paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal Laporan Hasil
Pemeriksaan.
Bagian Kedua Belas
Pembatalan Hasil Pemeriksaan
Pasal52
(1) Hasil Pemeriksaan atau sural ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan
Lapangan yang dilaksanakan tanpa:
Ia. penyampaian ...
-24-
a. penyampaian Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan· atau
'
b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
dapat dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau
berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.
(2) Dalam hal hasil Pemeriksaan Lapangan atau sura! ketetapan pajak dari hasil
Pemeriksaan Lapangan dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ),
proses Pemeriksaan Lapangan harus dilanjutkan dengan melakukan prosedur
penyampaian Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan.
(3) Untuk melanjutkan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), prosedur penyampaian Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau
pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, harus dilakukan sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Dalam hal susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan, penyampaian
Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau pelaksanaan Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah
diterbitkan Sural Tugas kepada Pemeriksa Pajak yang ditunjuk.
Bagian Ketiga Belas
Pengungkapan Wajib Pajak Dalam
Laporan Tersendiri Selama Pemeriksaan
Pasal53
(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis
mengenai ketidakbenaran pengisian Sural Pemberitahuan yang telah
disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP, sepanjang Pemeriksa
Pajak belum menyampaikan Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(2) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
a. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya dalam format Sural Pemberitahuan;
b. Sura! Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan atas pajak yang kurang
dibayar; dan
c. Sura! Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen).
(3) Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan dalam laporan tersendiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan Lapangan tetap
dilanjutkan.
(4) Pengungkapan ketidakbenaran dalam laporan tersendiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tam bah an
informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagi tim Pemeriksa
Pajak sebelum menyampaikan Sura! Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(5) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran dalam laporan tersendiri
sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) mencerminkan keadaan yang
sebenarnya sesuai dengan hasil Pemeriksaan, pelunasan pajak yang kurang
dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperhitungkan sebagai
kredit pajak dalam Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(6) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran dalam laporan tersendiri
sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) ternyata tidak mencerminkan keadaan
yang sebanarnya, pelunasan pajak yang kurang dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak
dalam Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
/(7) Terhadap ...
-25-
(7) Terhadap Sural Pernberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagairnana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
1nr.
(8) Pelunasan pajak yang kurang dibayar sebagaimana dirnaksud pada ayat (2)
huruf b dan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dapal diperhilungkan sebagai pembayaran alas sural
kelelapan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
Bagian Keempat Belas
Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan
Penangguhan Pemeriksaan
Pasal54
(1) Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila:
a. pada saal pelaksanaan Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak
pidana di bidang perpajakan;
b. pada saat Wajib Pajak bad an diperiksa memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal18 ayat (4); atau
c. Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untuk dilakukan
Pemeriksaan La pang an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat ( 1 ),
Wajib Pajak dianggap menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Lapangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), atau pihak yang diminta
untuk mewakili Wajib Pajak guna mernbantu kelancaran Pemeriksaan
menolak membantu kelancaran Pemeriksaan Lapangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6);
(2) Dalam hal Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan merupakan Pemeriksaan
alas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 178 Undang-Undang KUP, usulan Pemeriksaan Bukti
Permulaan harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(3) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetujui oleh pejabat yang berwenang dan Pemeriksaan Lapangan
yang disetujui tersebut bukan merupakan Pemeriksaan alas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 178 Undang-Undang KUP, pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan
dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) huruf b.
(4) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselujui oleh pejabal yang berwenang dan Pemeriksaan yang
disetujui tersebut terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 Undang-Undang
KUP, penyelesaian Pemeriksaan Lapangan ditangguhkan sampai dengan:
a. Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan dan tidak dilanjutkan dengan
penyidikan;
b. Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan karena Wajib Pajak
mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP;
c. penyidikan dihentikan dan tidak dilakukan penuntutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang KUP;
d. penyidikan dihentikan dan tidak dilakukan penuntutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang KUP; atau
!e. diterimanya ...
-26-
e. diterimanya putusan pengadilan yang Ieiah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
(5) Pemeriksa Pajak dalam rangka penangguhan Pemeriksaan Lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus membuat laporan kemajuan
pemeriksaan.
Pasal55
(1) Penghentian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (3) atau penangguhan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) dilakukan sebelum penerbitan Sural
Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan dan harus diberitahukan secara tertulis
kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Sural Pemberitahuan
Penghentian/Penangguhan Pemeriksaan Yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan
Bukti Perrnulaan.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud
disampaikan bersamaan dengan penyampaian Sural
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
pad a ayat ( 1)
Pemberitahuan
(3) Pada saat pemberitahuan penghentian atau penangguhan Pemeriksaan
Lapangan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1 ), Pemeriksa Pajak
mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang
dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam dari Wajib Pajak
dengan menggunakan Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catalan
dan Dokumen.
Pasal56
(1) Pemeriksaan Lapangan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (4) dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila:
a. Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan dan
tidak ada penerbitan sural ketetapan pajak;
b. penyidikan dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang KUP; atau
c. diterirna putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf e yang menyatakan
Wajib Pajak bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
(2) Pemeriksaan Lapangan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (4) dihentikan dan dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c apabila:
a. Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan namun
diselesaikan dengan menerbitkan sural ketetapan pajak;
b. Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena
Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP;
c. penyidikan dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang KUP; atau
d. diterima putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf e yang menyatakan
bahwa Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(3) Dalam hal Pemeriksaan Lapangan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1 ), Wajib Pajak harus meminjamkan kern bali buku, catatan, dan/atau
dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain
yang telah dikembalikan oleh Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (3).
/(4) Dalam ...
-27-
(4) Dalam hal Pemeriksaan Lapangan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1 ), Jangka waktu Pemenksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1 ), ayat (3), atau ayat (5), diperpanjang untuk jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan.
(5) Dalam hal Pemeriksaan Lapangan dihentikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), penghenttan Pemenksaan tersebut harus diberitahukan kepada Wajib
PaJak dengan menyampaikan Sural Pemberitahuan Penghentian Pemeriksaan.
BAB Ill
PEMERIKSMN KANTOR
Bagian Kesatu
Unit Pelaksana Pemeriksaan
Pasal57
(1) Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak di Unit Pelaksana Pemeriksaan,
yaitu Kantor Pelayanan Pajak atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
(2) Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertindak
sebagai Unit Pelaksana Pemeriksaan Domisili atau Unit Pelaksana
Pemeriksaan Lokasi sesuai dengan wilayah kerjanya.
(3) Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertindak sebagai Unit Pelaksana Pemeriksaan Domisili.
Pasal 58
(1) Dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (1) bertindak sebagai Unit Pelaksana Pemeriksaan Domisili, Unit
Pelaksana Pemeriksaan tersebut dapat melakukan Pemeriksaan Kantor alas
satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa
Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun
tahun berjalan.
(2) Dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (1) bertindak sebagai Unit Pelaksana Pemeriksaan Lokasi, Unit
Pelaksana Pemeriksaan lersebut dapat melakukan Pemeriksaan Kantor alas
satu atau beberapa Masa Pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak
dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
Bagian Kedua
Tim Pemeriksa, Sural Perinlah Pemeriksaan, dan Sural Tugas
Pasal 59
(1) Pemeriksaan Kantor dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam
suatu tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Sural Perintah Pemeriksaan.
(2) Susunan tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) terdiri
dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau beberapa
anggota tim.
(3) Sural Perintah Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilerbitkan
untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau
Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun
Pajak terhadap satu Wajib Pajak.
(4) Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh
seorang atau lebih pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bukan Pemeriksa
Pajak tetapi memiliki kemampuan tertenlu, misalnya kemampuan di bidang
teknologi informasi.
/(5) Tim ...
-28-
(5) Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) juga dapat dibantu
oleh seorang atau lebih tenaga ahli yang memiliki keahlian tertentu seperti
penerjemah bahasa atau ahli di bidang teknologi informasi, yang berasal dari
luar D1rektorat Jenderal Pajak, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
bukan sebagai Pemeriksa Pajak.
(6) Pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau
tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertugas berdasarkan Sura!
Tugas Membantu Pelaksanaan Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Direktur
Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak.
Pasal60
(1) Dalam hal susunan tim Pemeriksa Pajak perlu diu bah, Kepala Unit Pelaksana
Pemeriksaan tidak perlu memperbarui Sura! Perintah Pemeriksaan tetapi
harus menerbitkan Sura! Tug as.
(2) Dalam hal perubahan susunan tim Pemeriksa Pajak disebabkan pengalihan
pelaksanaan Pemeriksaan ke Unit Pelaksana Pemeriksaan yang lain, Kepala
Unit Pelaksana Pemeriksaan baru harus menerbitkan Sura! Perintah
Pemeriksaan sebelum melanjutkan pelaksanaan Pemeriksaan.
Bagian Ketiga
Pemanggilan dan Pertemuan Dengan Wajib Pajak
Pasal61
(1) Pemeriksa Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, memanggil
Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan Kantor dengan menggunakan Sura!
Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daf!ar Buku,
Catalan dan Dokumen Yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan.
(2) Sura! Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dikirimkan kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja
setelah tanggal Sura! Perintah Pemeriksaan.
(3) Wajib Pajak wajib memenuhi panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan hari, tanggal, dan tempat
yang tercantum dalam Sura! Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan.
Pasal62
(1) Dalam hal Wajib Pajak:
a. memenuhi panggilan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 131 ayat (1 ); atau
b. menenuhi panggilan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 131 ayat (1) dengan diwakili oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (5),
Pemeriksa Pajak harus memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak
dan Sura! Perintah Pemeriksaan atau Sura! Tugas kepada Wajib Pajak atau
kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
(2) Dalam hal Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (5) memenuhi panggilan Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak harus
melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak atau dengan pihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) untuk menjelaskan:
a. alasan dan tujuan Pemeriksaan;
b. hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan
Pemeriksaan;
/c. hak ..
-29-
c. hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan untuk dilakukan
pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal
terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara tim Pemeriksa
Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(3) Setelah melakukan pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Pertemuan Dengan Wajib Pajak yang
ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, atau tim Pemeriksa
Pajak dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
(4) Dalam hal Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (5) menolak menandatangani Berita Acara Pertemuan Dengan Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Pajak membuat
catatan mengenai penolakan tersebut pada Berita Acara Pertemuan Dengan
Wajib Pajak.
(5) Dalam hal tim Pemeriksa Pajak Ielah menandatangani Berita Acara Pertemuan
Dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan telah membuat
catatan mengenai penolakan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap telah
dilaksanakan.
Bagian Keempat
Jangka Waktu Pemeriksaan
Pasal63
(1) Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota
keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, datang memenuhi Sural
Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil
Pemeriksaan.
(2) Dengan alasan tertentu, jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan.
(3) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
a. Pemeriksaan Kantor diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak lainnya;
b. ruang lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis pajak;
c. terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada
pihak ketiga; atau
d. berdasarkan pertimbangan tertentu dari Kepala Unit Pelaksana
Pemeriksaan.
(4) Apabila dalam Pemeriksaan Kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait
dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi
adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaan Pemeriksaan Kantor
diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan.
Pasal64
(1) Untuk melakukan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), Pemeriksa Pajak harus
mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan
sebelum jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (1) berakhir.
(2) Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan dapat menyetujui atau menolak
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala Unit Pelaksanaan Pemeriksaan harus menyampaikan persetujuan atau
penolakan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor kepada
Pemeriksa Pajak sebelum jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) berakhir.
/(4) Apabila ..
-30-
(4) Apabila dilakukan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor Pemeriksa
Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan harus memberitahukan
perpanjang_an jangka waktu tersebut kepada Wajib Pajak dengan
menyampa1kan Sura! Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu
Pemeriksaan sebelum berakhirnya jangka waktu Pemeriksaan Kantor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) berakhir.
Pasal65
(1) Apabila permohonan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) ditolak oleh Kepala Unit
Pelaksana Pemeriksaan, Pemeriksaan Kantor harus diselesaikan.
(2) Apabila perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) berakhir, Pemeriksaan Kantor harus
diselesaikan.
(3) Dalam hal Pemeriksaan Kantor dilakukan sehubungan dengan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 178 Undang-Undang KUP, jangka waktu Pemeriksaan Kantor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) atau Pasal 63 ayat (2) harus
memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak.
Bagian Kelima
Penyelesaian Pemeriksaan
Pasal66
Pemeriksaan Kantor diselesaikan dengan cara:
a. menghentikan Pemeriksaan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan
Sumir;
b. membuat Laporan Hasil Pemeriksaan, sebagai dasar penerbitan sura!
ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan; atau
c. mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal67
(1) Penghentian Pemeriksaan Kantor dengan membuat Laporan Hasil
Pemeriksaan Sumir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dilakukan
dalam hal:
a. Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor tidak memenuhi
panggilan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1)
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1 );
b. Pemeriksaan Kantor dilakukan terhadap Sural Pemberitahuan yang bukan
merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 Undang-Undang KUP, disetujui
oleh pejabat yang berwenang untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan; atau
c. Pemeriksaan Kantor dilakukan alas permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178
Undang-Undang KUP ditangguhkan karena:
1) Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan 8ukti Permulaan dan tidak
dilanjutkan dengan penyidikan tetapi diselesaikan dengan menerbitkan
sur at ketetapan pajak;
2) Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan tidak
dilanjutkan dengan penyidikan karena Wajib Pajak mengungkapkan
ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) Undang-Undang KUP;
/3) Wajib ...
-31-
3) Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan dilanjutkan
dengan penyrdrkan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak
dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448
Undang-Undang KUP; atau
4) Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan dilanjutkan
dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan
pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Wajib
PaJak telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(2) Penghentian Pemeriksaan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan
Sumir dengan alasan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, dilakukan dalam hal Sural Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dikembalikan oleh pihak pos
atau jasa pengiriman lainnya karena Wajib Pajak tidak ditemukan.
(3) Pemeriksaan Kantor yang dihentikan dengan membuat Laporan Hasil
Pemeriksaan Sumir dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat dilakukan kembali apabila di kemudian hari Wajib Pajak
ditemukan.
Pasal68
(1) Pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 huruf b dilakukan dalam hal:
a. Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor sehubungan dengan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 178 Undang-Undang KUP, tidak ditemukan atau
tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (1 );
b. Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor memenuhi panggilan
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan
Pemeriksaan Kantor dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) atau Pasal 63 ayat (2);
c. Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor memenuhi panggilan
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan
permohonan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor ditolak oleh
Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1 ); atau
d. Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor memenuhi panggilan
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan Sural
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan belum dapat diselesaikan sampai
dengan berakhirnya perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2).
(2) Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan alas Pemeriksaan yang belum dapat
diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus disampaikan
kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak
berakhirnya perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), dan melanjutkan tahapan Pemeriksaan
Kantor sampai dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan.
(3) Apabila Pemeriksa Pajak telah menyampaikan Sural Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan sebelum
berakhirnya perpanjangan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (2), tim Pemeriksa Pajak harus melanjutkan tahapan
Pemeriksaan sampai dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan.
/Bagian ...
-32-
Bagian Keenam
Peminjaman Dokumen
Pasal69
(1) Wajib Pajak dalam rangka memenuhi panggilan Pemeriksaan Kantor harus
membawa buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola
secara elektronik serta keterangan lain sesuai deng&n Daftar Buku, Catalan
dan Dokumen Yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1 ).
(2) Terhadap buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola
secara elektronik serta keterangan lain yang dibawa pada saat Wajib Pajak
memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak
membuatBukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catalan, dan Dokumen.
(3) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam berupa fotokopi
dan/atau berupa data yang dikelola secara elektronik, Wajib Pajak yang
diperiksa harus membuat Sura! Pernyataan bahwa fotokopi dan/atau data
yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak
adalah sesuai dengan aslinya.
Pasal70
(1) Pemeriksa Pajak dapat membuat Sura! Permintaan Peminjaman Buku,
Catalan, dan Dokumen yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catalan, dan
Dokumen yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan, dalam hal
masih terdapat buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola
secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan tetapi belum terdapat
dalam lampiran Sura! Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1 ).
(2) Setiap penyerahan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang
dikelola secara elektronik serta keterangan lain dari Wajib Pajak yang
berkaitan dengan pemenuhan Sural Permintaan Peminjaman Buku, Catalan,
dan Dokumen sebagaimana dimaksud pad a ayat (1 ), Pemeriksa Pajak harus
membuat Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catalan, dan Dokumen.
Pasal71
(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku,
catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik
serta keterangan lain, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan:
a. Sura! Peringatan I setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian
Sura! Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (1) atau Sura! Permintaan Peminjaman Buku, Catalan,
dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal70 ayat (1);
b. Sura! Peringatan II setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian
Sura! Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (1) atau Sura! Permintaan Peminjaman Buku, Catalan,
dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1).
(2) Setiap Sura! Peringatan yang disampaikan kepada Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pad a ayat (1) harus dilampiri dengan Daftar Buku, Catalan,
Dokumen yang Belum Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan.
(3) Apabila setelah 1 (satu) bulan sejak Sural Panggilan Dalam Rangka
Pemeriksaan atau Sura! Permintaan Peminjaman Sura! Permintaan
Peminjaman Buku, Catalan, dan Dokumen dikirim, Wajib Pajak tetap tidak
atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen, termasuk
data yang dikelola secara elektronik, atau tidak memberikan keterangan yang
diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya
Permintaan Peminjaman Buku, Catalan, dan Dokumen disertai rincian daftar
buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diberikan.
/(4) Dalam ...
-33-
(4) Dalam hal Wajib Pajak telah meminjamkan seluruh buku, catatan, dan/atau
dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, serta keterangan lain
yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Pemenuhan
Seluruh Peminjaman Buku, Catalan dan Dokumen.
Pasal 72
(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku,
catatan, dan dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, atau
!idak memberikan keterangan yang diminta berdasarkan Berita Acara Tidak
Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catalan, dan Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), tim Pemeriksa Pajak harus
menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka
menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten
yang cukup sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan.
(2) Dalam hal tim Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam
rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak yang disebabkan
keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), tim Pemeriksa Pajak harus
menguraikan alasan dan pertimbangannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(3) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tim Pemeriksa Pajak
tidak dapat melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(4) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan dan tim
Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), tim Pemeriksa Pajak mengusulkan Pemeriksaan Bukti
Permulaan.
Bagian Ketujuh
Penolakan Pemeriksaan
Pasal73
(1) Dalam hal Wajib Pajak memenuhi panggilan Pemeriksaan Kantor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1 ), namun menolak untuk
dilakukan Pemeriksaan, Wajib Pajak harus menandatangani Sura! Pernyataan
Penolakan Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani Sural Pernyataan Penolakan
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), Pemeriksa Pajak
membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim
Pemeriksa Pajak.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulari sejak Sura! Panggilan
Dalam Rangka Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak sama
sekali tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak dianggap
menolak untuk diperiksa dan Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Tidak
Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan Oleh Wajib Pajak.
(4) Yang dimaksud dengan tanggal diterima oleh Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah tanggal diterima sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 41 Undang-Undang KUP.
(5) Wajib Pajak dianggap menolak untuk diperiksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) apabila Sura! Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) tidak dikembalikan oleh pihak pos atau jasa
pengiriman lainnya.
(6) Pemeriksa Pajak berdasarkan:
a. Sura! Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1 );
/b. Berita
-34-
b. Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2); atau
c. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan Oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan atau mengusulkan
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Bagian Kedelapan
Permintaan Keterangan dan/atau Penjelasan
Pasal74
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak dapat
meminta penjelasan yang lebih rinci dari Wajib Pajak atau meminta
keterangan dan/atau bukti kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 Undang-Undang KUP.
(2) Permintaan penjelesan yang lebih rinci dari Wajib Pajak dan/atau keterangan
dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim
Pemeriksa Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 23 dan Pasal 24.
Bagian Kesembilan
Pemberitahuan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Pasal75
(1) Hasil Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dan Wajib
Pajak diberikan hak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Pemberitahuan hasil Pemeriksaan dan pemberian hak hadir kepada Wajib
Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 48.
(3) Dalam hal Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dihentikan dengan membuat Laporan Hasil
Pemeriksaan Sumir karena Pemeriksaannya ditindaklanjuti dengan
Pemeriksaan Bukti Permulaan, ketentuan mengenai penyampaian
pemberitahun hasil Pemeriksaan dan pemberian hak hadir kepada Wajib
Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pad a ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku.
Bagian Kesepuluh
Pelaporan Hasil Pemeriksaan
Pasal76
(1) Setiap prosedur Pemeriksaan Kantor yang ditempuh, pengujian yang
dilakukan, bukti dan keterangan yang dikumpulkan serta simpulan yang
diambil sehubungan dengan fakta dan data yang ditemukan dalam
pemeriksaan, harus dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(2) Laporan Hasil Pemeriksaan harus disusun berdasarkan Kertas Kerja
Pemeriksaan yang Ielah ditelaah oleh supervisor.
(3) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
oleh tim Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuat Nota Penghitungan.
/Pasal 77 ...
-35-
Pasal77
Buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam harus dikembalikan kepada Wajib
PaJak dengan menggunakan Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catalan
dan Dokumen paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal Laporan Hasil
Pemeriksaan.
Bagian Kesebelas
Pembatalan Hasil Pemeriksaan
Pasal78
(1) Hasil Pemeriksaan atau sura! ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan Kantor
yang dilaksanakan tanpa:
c. penyampaian Sura! Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; atau
d. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
dapat dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau
berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.
(2) Dalam hal hasil Pemeriksaan Kantor atau surat ketetapan pajak dari hasil
Pemeriksaan Kantor dibatalkan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1 ). proses
Pemeriksaan Kantor harus dilanjutkan dengan melakukan prosedur
penyampaian Sura! Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan.
(3) Untuk melanjutkan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), prosedur penyampaian Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau
pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, harus dilakukan sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Dalam hal susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan, penyampaian
Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau pelaksanaan Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah
diterbitkan Sural Tugas kepada Pemeriksa Pajak yang ditunjuk.
Bagian Kedua Belas
Laporan Tersendiri Selama Pemeriksaan
Pasal79
(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis
mengenai ketidakbenaran pengisian Sural Pemberitahuan yang telah
disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP, sepanjang tim
Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Sural Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan.
(2) Tindak lanjut proses Pemeriksaan Kantor alas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian Sura! Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) harus
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 53.
Bagian Ketiga Belas
Usulan Pemeriksaan Bukti Pemulaan dan Penangguhan Pemeriksaan
Pasal80
(1) Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila:
a. pada saat pelaksanaan pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak
pidana di bidang perpajakan;
/b. pada ...
-36-
b. pada $aat Wajib Pajak badan diperik$a memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4); atau
c. Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Kantor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73.
(2) Dalam hal Pemeriksaan Kantor yang dilakukan merupakan Pemeriksaan atas
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 178 Undang-Undang KUP, usulan Pemeriksaan Bukti
Permulaan harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(3) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetujui oleh pejabat yang berwenang dan Pemeriksaan Kantor yang
disetujui tersebut bukan merupakan Pemeriksaan alas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 178 Undang-Undang KUP, pelaksanaan Pemeriksaan dihentikan
dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b.
(4) Dalam hal usulan Pemeriksaan 8ukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetujui oleh pejabat yang berwenang dan Pemeriksaan Kantor yang
disetujui tersebut terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 Undang-Undang
KUP, penyelesaian Pemeriksaan ditangguhkan sampai dengan:
a. Pemeriksaan 8ukti Permulaan diselesaikan dan tidak dilanjutkan dengan
penyidikan;
b. Pemeriksaan 8ukti Permulaan tidak dilanjutkan karena Wajib Pajak
mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP;
c. penyidikan dihentikan dan tidak dilakukan penuntutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang KUP;
d. penyidikan dihentikan dan tidak dilakukan penuntutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang KUP; atau
e. diterirnanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
(5) Tim Pemeriksa Pajak dalam rangka penanguhan Pemeriksaan Kantor
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus membuat laporan kemajuan
pemeriksaan.
Pasal81
( 1) Penghentian Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
ayat (3) atau penangguhan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (4) dilakukan sebelum penerbitan Sural Perintah
Pemeriksaan 8ukti Permulaan dan harus diberitahukan secara tertulis kepada
Wajib Pajak dengan menyampaikan Sural Pemberitahuan
Penghentian/Penangguhan Pemeriksaan Yang Ditingkatkan Ke Pemeriksaan
Bukti Permulaan.
· (2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pad a ayat (1)
disampaikan bersamaan dengan penyampaian Sural Pemberitahuan
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3) Pada saat pemberitahuan penghentian atau penangguhan Pemeriksaan
Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), Pemenksa Pajak
mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang
dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam dari Wajib Pajak
dengan menggunakan Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catalan
dan Dokurnen.
Pasal 82
(1) Pemeriksaan Kantor yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila:
a. Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan dan tidak ada penerbitan sural ketetapan pajak;
b. penyidikan dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang KUP; atau
c. diterimil putusan pengadilan yang Ieiah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) huruf e yang menyatakan Wajib Pajak bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
(2) Pemeriksaan Kantor yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) dihentikan dan dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c, apabila:
a. Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan namun diselesaikan dengan menerbilkan sural kelelapan pajak;
b. Pemeriksaan Bukti Permulaan lidak dilanjutkan dengan penyidikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP;
c. penyidikan dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang KUP; atau
d. dilerima putusan pengadilan yang Ieiah mempunyai kekuatan hukum letap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) huruf e yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Ieiah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(3) Dalam hal Pemeriksaan Lapangan dilanjulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), Wajib Pajak harus meminjamkan kembali buku, catatan, dan/alau dokumen,.lermasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang telah dikembalikan oleh Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3).
(4) Dalam hal Pemeriksaan Kantor dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1 ), atau ayat (2), diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(5) Dalam hal Pemeriksaan Kantor dihenlikan sebagaimana dimaksud pada ayal (2), penghenlian Pemeriksaan lersebul harus diberilahukan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Sura! Pemberitahuan Penghentian Pemeriksaan.
BABIV
PENYAMPAIAN KUESIONER PEMERIKSAAN
Bagian Kesatu
Penyampaian Formulir Kuesioner Oleh Tim Pemeriksa Pajak
Pasal 83
(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabililas Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Formulir Kuesioner kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
(2) Dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan merupakan Pemeriksaan Lapangan, penyampaian Formulir Kuesioner sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) disampaikan bersamaan dengan pertemuan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) alau ayat (2).
(3) Dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan merupakan Pemeriksaan Kantor penyampaian Formulir Kuesioner sebagaimana dimaksud pada ayal (1) disampaikan bersamaan dengan pertemuan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayal (2).
(4) Pada saat penyampaian Formulir Kuesioner Pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak harus menjelaskan kepada Wajib Pajak mengenai Kuesioner Pemeriksaan.
Bagian Kedua
Pengembalian Formulir Kuesioner Pemeriksaan
Pasal 84
Wajib Pajak dapat menyampaikan Formulir Kuesioner yang telah diisi kepada:
a. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah Direkorat Pemeriksaan dan Penagihan; atau
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah Kantor Pelayanan Pajak.
Bagian Ketiga
Evaluasi atas Kuesioner Pemeriksaan
Pasal 85
(1) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak harus melakukan pengawasan atas penyampaian Formulir Kuesioner Pemeriksaan.
(2) Formulir Kuesioner Pemeriksaan yang telah dikembalikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, digunakan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagai bahan untuk melakukan evaluasi atas kepuasan Wajib Pajak terhadap pelaksanaan Pemeriksaan.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasa1 86
Jenis dan bentuk sural, dokumen dan/atau daftar yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, menggunakan formulir sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
BABVI
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 87
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
- Terhadap Sura\ Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sebelum tanggal 3 Mei 2011 dan sampai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini belum selesai, Pemeriksaannya tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nom or 1 g/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 20/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor.
- Terhadap Sural Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sejak tanggal 3 Mei 2011 dan belum diselesaikan sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka prosedur Pemeriksaan yang belum selesai tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nom or 1 gJPJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 20/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
maap belum selesai dirapikan jadi masih acak2...

No comments:
Post a Comment