PEMERIKSAAN KANTOR & PEMERIKSAAN LAPANGAN
SELANJUTNYA SAYA AKAN MEMBAHAS MENGENAI JENIS PEMERIKSAAN, DI PEMERIKSAAN PAJAK #2 INI.
JENIS PEMERIKSAAN PAJAK ADA 2 YAITU:
- PEMERIKSAAN KANTOR &
- PEMERIKSAAN LAPANGAN
Seperti yang saya sebutkan dalam PEMERIKSAAN PAJAK #1 Bahwa tujuan dari pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain.
Pemeriksaan kantor dilakukan di kantor DJP
sedangkan pemeriksaan lapangan dilakukan di tempat kedudukan, usaha, atau pekerjaan bebas WP, tempat tinggal, atau tempat lain yang ditentukan Dirjen Pajak.
semua pemeriksaan diarahkan ke pemeriksaan lapangan.
namun, untuk WP badan yang pendaftaran Emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh BAPEPAM atau sudah go publik dan menyampaikan SPT tahunan dengan lilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
sebagaimana diatur dalam pasal 29A UU KUP dilakukan dengan pemeriksaan kantor, kecuali dipertimbangkan lain oleh kepala UP2.
Jangka waktu pemeriksaan dari masing-masing Tujuan Pemeriksaan berbeda-beda
untuk pemeriksaan uji kepatuhan, jika pemeriksaan dilakukan dikantor maka jangka waktu pemeriksaan paling lambat 3 bulan dan dapat diperpanjang yaitu menjadi paling lambat 6 bulan.
maksudnya adalah, jika dalam jangka waktu 3 bulan pemeriksaan belum selesai dilakukan makan waktu pemeriksaan akan diperpanjang 3 bulan lagi, sehingga menjadi 6 bulan.
sedangkan jika dilakukan di lapangan maka jangka waktunya adalah paling lambat 4 bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lambat 8 bulan.
maksudnya sama seperti yang saya sebutkan diatas yaitu jika dalam jangka waktu 4 bulan pemeriksaan belum selesai dilakukan makan waktu pemeriksaan akan diperpanjang 4 bulan lagi, sehingga menjadi 8 bulan.
dalam jangka waktu pemeriksaan, pemeriksaan uji kepatuhan ada indikasi transfer pricing maka pemeriksaan lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun, dan dalam hal dilakukan dengan pemeriksaan kantor, diubah menjadi pemeriksaan lapangan.
selanjutnya pemeriksaan Tujuan Lain
......

No comments:
Post a Comment