Wednesday, March 14, 2012

Soal UAS Lab PPN & PPnBM

URAIAN SINGKAT, PADAT DAN TEPAT
  1.  Sebutkan fungsi Faktur Pajak !
  2. Jelaskan makna yang terkandung dalam pengunaan istilah “Pengusaha Kena Pajak” dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h sehingga terlihat perbedaannya dengan pengunaan istilah “Pengusaha” dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN 1984 !
  3. Jelaskan perbedaan antara “tidak dikenai PPN”, “dikenai PPN dengan tarif 0%”, dan “dibebaskan dari pengenaan PPN” ?
  4. Pengembalian kelebihan pembayaran PPN merupakan refleksi dari karakteristik PPN sebagai pajak atas konsumsi. Bilamana PKP dapat mengajukan permintaan pengembalian tersebut? Dalam hal apa permintaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini dapat diajukan pada akhir Masa Pajak?
  5. PPnBM memiliki sifat spesifik yaitu tidak dapat dikreditkan. Mungkinkah terjadi kelebihan pemba-yaran PPnBM ? Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran PPnBM, apakah PKP yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan pengembalian meskipun PPnBM tidak dapat dikreditkan? Sebutkan dasar hukum dari jawaban Saudara!
  6. Tunjukkan dalam sebuah contoh hitungan yang sederhana bahwa dalam hal terjadi penyerahan BKP yang Tergolong Mewah, ternyata dalam Harga Jual tidak pernah termasuk PPN dan PPnBM!
  7. Sebutkan Kendaraan bermotor yang atas penyerahannya oleh pabrikan dibebaskan dari PPnBM!
  8. Dalam hal apa, Pajak Masukan yang belum dilaporkan, ditemukan dalam pemeriksaan, secara mutlak tidak dapat dikreditkan ?
  9. Apa korelasi positif antara “indirect subtraction method” dengan “multi stage levy”?
  10. Apakah penyerahan jasa riset yang dilakukan oleh PKP di dalam Daerah Pabean kepada penerima jasa riset yang berkedudukan atau bertempat tinggal di luar Daerah Pabean, memenuhi syarat sebagai ekspor JKP? Sebutkan dasar hukum jawaban Saudara!
SOAL HITUNGAN
 1. PT Lokapranata mengelola sebuah pasar swalayan “Anjani” dan sudah dikukuhkan sebagai PKP sejak 8 Maret 1999. Pada akhir tahun 2010, telah ditandatangani perjanjian waralaba dengan PT Pragota  yang bermaksud menggunakan merek dagang “Anjani” untuk mini markert-nya.
Dalam bulan Juli 2011 ditemukan data sebagai berikut :

a.  PKP ini melakukan penyerahan atau menerima pembayaran sebagai berikut :
1) Menyerahkan BKP  kepada konsumen dengan harga penyerahan    Rp1.430.000.000,00 termasuk PPN.
2)  Memasukkan tagihan dengan lampiran Faktur Pajak tanggal 21 Juli 2011 kepada Ketua Satker (Pimpro) di Kementerian Pertanian atas penyerahan sejumlah BKP dengan Harga Jual dalam kontrak Rp 120.000.000,00.
3)  Menerima pembayaran Rp 60.000.000,00 dari Bendaharawan Pemda sesuai dengan surat tagihan dan Faktur Pajak tertanggal 22 Juli 2011 atas penyerahan sejumlah BKP pada tanggal 1 Juni 2011.
4)  Menerima pembayaran atas penyerahan kedelai dan jagung pada tanggal 2 Juli 2011, dengan Harga Jual Rp 180.000.000,00.
5)  Menerima royalty dari PT Pragota sebesar Rp 10.000.000,00 atas penggunaan merek “Anjani”.
6)  Menyerahkan sejumlah bahan pembersih (antiseptic)  kepada  sebuah rumah sakit pemerintah dengan harga kontrak termasuk PPN Rp 66.000.000,00.
7)  Menerima pembayaran Rp 20.000.000,00 atas penyerahan satu unit mobil pick up yang semula digunakan untuk mendistribusikan barang dagangan kepada pelanggan. Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan karena tercantum pada Faktur Pajak yang cacat, sehingga dibebankan sebagai biaya.

b.   PKP ini melakukan pembelian barang dagangan atau menerima JKP atau melakukan pembayaran sebagai berikut :
1)   Menerima Faktur Pajak tertanggal 12 Juli 2011 dengan PPN Rp 24.000.000,00 atas pembayaran pada tanggal yang sama untuk pembelian BKP barang dagangan yang sebenarnya penyerahan dari PKP Penjual sudah dilakukan pada 30 April 2011.
2)   Membayar langganan telepon sebesar Rp 18.700.000,00 termasuk PPN dengan kuitansi tanggal 4 Juli 2011.
3)   Membayar Rp 11.000.000,00 termasuk PPN kepada toko bahan bangunan “Sentosa” (PKP) atas pembelian bahan bangunan yang digunakan untuk membangun sendiri gudang dengan ukuran 300 m2 yang dimulai awal Juni 2011.
4)   Menerima penyerahan meja biro dari PT Serasi, sebuah perusahaan mebel (PKP) dengan Harga Jual Rp 120.000.000,00. Pembayaran akan dilakukan pada akhir September 2011. Faktur Pajak dibuat tepat waktu.
5)   Menerima Faktur Pajak tertanggal 25 Mei 2011 dengan PPN Rp 8.000.000,00 dari PT Merapi atas pembelian sejumlah BKP sebagai barang dagangan.
6)   Membayar Rp 15.000.000,00 atas jasa manajemen yang diberikan oleh Kantor Akuntan Publik “Bahar & Partners” (PKP) dalam bulan Juni 2011.
Berapa Pajak Masukan dan Pajak Keluaran  yang sudah dapat diperhitungkan untuk menen-tukan jumlah PPN harus disetor ke Kas Negara  ? Jawaban supaya dirinci per-transaksi !

2.  PT Pelangi Nusa adalah pengusaha di bidang industri tekstil yang sudah dikukuhkan sebagai PKP di Cikarang sejak 12 Agustus 1993 dan ditetapkan sebagai Kawasan Berikat sejak 23 September 1997. Sejak tahun 2000, perusahaan ini membuka divisi industri garmen yang produknya seluruhnya untuk tujuan ekspor. Tekstil hasil produksinya, sebagian dipasarkan di dalam Daerah Pabean.
Dalam bulan Mei 2011, PT Pelangi Nusa melakukan beberapa transaksi sebagai berikut :
a.   1 – 31 Mei       mengekspor tekstil ke beberapa negara tujuan dengan nilai ekspor seluruhnya mencapai Rp 15.000.000.000,00.
b.   18 Mei 2011    menerima pembayaran atas penyerahan sejumlah tekstil sebagai bahan baku kepada PT Indogarmen sebuah perusahaan garmen yang berkedudukan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung dengan Harga Jual Rp 270.000.000,00. Penyerahannya dilakukan pada tanggal 1 Mei 2011.
c.   24 Mei 2011    menerima pembayaran atas penyerahan sejumlah tekstil sebagai bahan baku kepada PT Busana sebuah perusahaan garmen di kawasan industri Pulogadung dengan Harga Jual Rp 300.000.000,00. yang penyerahan dilakukan tanggal 2 April 2011.
d.   26 Mei 2011    menerima pembayaran atas penyerahan sejumlah tekstil kepada pedagang besar tekstil di Tanah Abang – Jakarta dengan Harga Jual Rp 90.000.000,00. Penye-rahan dilakukan pada tanggal 25 April 2011.
e.   31 Mei 2011    menyerahkan sejumlah tekstil dengan Harga Jual Rp 20.000.000,00 kepada PT Anggun di Kawasan Industri Pulogadung untuk dibuatkan 5.000 potong pakaian sesuai dengan pola yang telah ditentukan.  
Berapa PPN yang terutang dan wajib dipungut atau yang langsung dibayar ke bank persepsi untuk tiap-tiap transaksi oleh  PT Pelangi Nusa ?

3. PT Jaladara adalah sebuah perusahaan industri tas dan barang-barang dari kulit dan sudah dikukuhkan sebagai PKP sejak 12 Maret 2000. Produk tas kulit menggunakan menggunakan merek “ANTILOPE”, merek dagang yang berasal Inggris, sedangkan sepatu kulit menggunakan merek “BARETTA” sebuah merek dagang dari Italia. Dalam Masa Pajak  September 2011, tercatat bebe-rapa kegiatan penyerahan produk antara lain sebagai berikut :
a.   7 September 2011 menerima pembayaran dari PT Semampai sebuah perusahaan industri garmen di Kawasan Berikat sehubungan dengan penyerahan sepatu pada tanggal 1 Agustu 2011 dengan Harga Jual Rp200.000.000,00.
b.   10 September 2011 mengambil sejumlah sepatu untuk diberikan kepada karyawan sebagai bonus tengah tahun, Harga Jual sebenarnya Rp72.000.000,00 termasuk laba kotor 20%. Sedangkan untuk karyawati diberikan bonus berupa tas kulit yang Harga Jual sebenarnya Rp60.000.000,00 termasuk laba kotor 20%.
c.   15 September 2011 menyerahkan kulit sapi dengan Harga Jual Rp 200.000.000,00 kepada PT Prospekta sebuah perusahaan industri sepatu di Kawasan Berikat.
d.   21 September 2011 menerima pembayaran dari PT Pamungkas atas penyerahan sepatu yang dilakukan pada tanggal 3 Juli 2011 dengan Harga Jual Rp 280.000.000,00.
e.   26 September 2011 melakukan penyerahan secara konsinyasi kepada Plasa “Pujangga” sejumlah sepatu dan tas masing-masing dengan Harga Jual Rp 600.000.000,00, dan Rp400.000.000,00.
f.    Transaksi dengan Pemungut PPN sebagai berikut :
1)  4 September 2011 menerima pembayaran dari Bendahara Satker Prasarana Pendidikan Dasar Kemdikbud atas penyerahan sepatu untuk anak SD dengan Harga Jual Rp600.000.000,00 yang dananya berupa hibah (grant) dari UNESCO, yang penyerahannya telah dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2011 .
2)  21 September 2011 menyampaikan tagihan kepada Satker Pengadaan Sarana Pelatihan Ditjen Pembinaan Tenaga Kerja  atas penyerahan tas kulit dan sepatu wanita untuk peserta Loka Karya Wanita Berprestasi, dengan harga penyerahan sebesar Rp 44.000.000,00 termasuk PPN.
3)  27 September 2011 menyerahkan sejumlah sepatu kepada Satuan Kerja Pengadaan Sepatu Untuk Transmigran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Harga Penyerahan sejumlah Rp396.000.000,00 termasuk PPN.
g.   Pajak Masukan yang dibayar berdasarkan Faktur Pajak adalah :
1)  Berdasarkan Faktur Pajak yang diisi lengkap tertanggal 22 Juli 2011 dengan PPN Rp20.000.000,00 sehubungan dengan pembelian kulit bahan baku sepatu dari PT Maesa yang penyerahannya dilakukan pada tanggal 1 Juli 2011. Faktur Pajak ini baru diterima tanggal 17 September 2011.
2)  Berdasarkan Faktur Pajak yang diisi lengkap tertanggal 13 September 2011, dengan PPN Rp25.000.000,00 sehubungan dengan pembelian kain pelapis sepatu dari PT Lempuyang yang penyerahannya dilakukan pada tanggal yang sama.
3)  Transfer royalti pada tanggal 21 September 2011 kepada pemilik merek dagang di Inggris, dan PPN sebesar Rp 15.000.000,00 disetor menggunakan SSP pada tanggal 13 Oktober 2011.
4)  Setor PPN sebesar Rp 12.000.000,00 menggunakan SSP pada tanggal 14 Oktober 2011 yang terutang atas royalty yang ditransfer pada tanggal 28 Juli 2011 kepada pemilik merek dagang di Italia sebesar Rp 120.000.000,00.

Berapa PPN yang wajib disetor ke Kas Negara untuk Masa Pajak September 2011 ?




1 comment: