1.
fungsi Faktur Pajak
a.
Sebagai bukti pungutan pajak
b.
Sarana mengkreditkan pajak masukan
c.
Bukti pembayaran pajak bagi pembeli BKP atau penerima JKP
2.
Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c terdapat
kalimat “Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi
baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.”
Dalam penjelasan
Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c terdapat kalimat “Sebagaimana halnya dengan
kegiatan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, pengusaha yang melakukan ekspor
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud hanya pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1).”
Kesimpulan
:
“Pengusaha
Kena Pajak” dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h adalah
pengusaha yang telah dikukuhkan
menjadi PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1), sedangkan “Pengusaha”
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c adalah pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.
3.
perbedaan antara “tidak dikenai PPN”, “dikenai PPN dengan
tarif 0%”, dan “dibebaskan dari pengenaan PPN”
ü Tidak dikenai PPN
BKP dan JPKnya tersebut termasuk dalam Pasal 4A ayat (2)
dan (3), yaitu permasuk dalam kelompok Non BKP dan Non JKP.
ü Dikenai PPN dengan tarif 0%
BKP, BKP TB, dan JKP tersebut dikenai PPN seperti biasa
namun tarifnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), yaitu dikenakan
tarif 0% tidak berarti dibebaskan dari PPN dengan maksud Pajak Masukan yang telah dibayar untuk
perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan
kegiatan tersebut dapat dikreditkan.
ü Dibebaskan dari pengenaan PPN
Merupakan perlakuan khusus
berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak
adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut
tidak dapat dikreditkan.
4.
Pasal 9 ayat (4)
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan
pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.”
Pasal 9 ayat (4a)
“Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
diajukan permohonan pengembalian pada
akhir tahun buku.”
Pasal 9 ayat (4b)
“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimasud pada
ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan
pengembalian pada setiap Masa Pajak
oleh:
a.
Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b.
Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
c.
Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
d.
Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
e.
Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
f.
Pengusaha Kena Pajak
dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
5.
Dapat, KEP-229/PJ/2003
tentang Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan pembebasan Serta Pengembalian
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas
Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor dan PER- 44/PJ/2010 tentang petunjuk
pengisian SPT Masa PPN.
6.
contoh hitungan yang
sederhana bahwa dalam hal terjadi penyerahan BKP yang Tergolong Mewah, ternyata
dalam Harga Jual tidak pernah termasuk PPN dan PPnBM:
Importir
Beli = Rp 100.000.000
PPN =
Rp 10.000.000
PPnBM = Rp 20.000.000
Nilai Tambah untuk dijual ke PT.A =
Rp 30.000.000
PT.A
Beli = Rp 150.000.000
PPN =
Rp 15.000.000
Nilai Tambah untuk dijual ke
Konsumen akhir = Rp 50.000.000
Konsumen Akhir
Beli = Rp 200.000.000
PPN = Rp 20.000.000
Jadi PPN tidak pernah masuk di dalam harga jual, sedangkan PPnBM masuk di
harga perolehan PKP yang pertama kali (Importir atau pabrikan).
7.
Kendaraan bermotor yang atas penyerahannya oleh pabrikan
dibebaskan dari PPnBM:
KMK
No.355/KMK.03/2003 Pasal 4
PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan:
a. Kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan
jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan pengangkutan
umum;
b. Kendaraan protokoler kenegaraan;
c. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang
sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk
kendaraan dinas TNI atau POLRI;
d. Kendaraan patroli TNI/POLRI.
8.
Dalam hal belum dilaporkan dalam pembukuan PKP
Telah dibebankan
sebagai biaya
9.
Untuk menghindari
pengenaan pajak berganda pada multi stage levy maka digunakan indirect
substraction method.
10. Tidak, PMK No 70/PMK.03/2010, PMK No.30/PMK.03/2011,
dan SE-49/PJ/2011
SOAL HITUNGAN
1. Pajak
Masukan dan Pajak Keluaran yang sudah
dapat diperhitungkan untuk menen-tukan jumlah PPN harus disetor ke Kas
Negara ?
No a
|
perhitungan
|
PPN
|
Keterangan
|
1
|
10/110 x
1.430.000.000
|
130.000.000
|
PK
|
2
|
10% x
120.000.000
|
12.000.000
|
PPN
Pemungut
|
3
|
10% x
60.000.000
|
6.000.000
|
PPN
Pemungut
|
4
|
-
|
Non BKP
|
|
5
|
10% x
10.000.000
|
1.000.000
|
PK
|
6
|
10/110 x
66.000.000
|
6.000.000
|
belum
terutang
|
7
|
10% x
20.000.000
|
2.000.000
|
PK
|
No b
|
perhitungan
|
PPN
|
Keterangan
|
1
|
24.000.000
|
PM
|
|
2
|
10/110 x
18.700.000
|
1.700.000
|
PM
|
3
|
10/110 x
11.000.000
|
1.000.000
|
PM TDDK
|
4
|
10% x
120.000.000
|
12.000.000
|
PM
|
5
|
8.000.000
|
PM
|
|
6
|
10% x
15.000.000
|
1.500.000
|
PM
|
PPN yang
harus disetor
|
|
PK
|
151.000.000
|
PPN
pemungut
|
18.000.000
|
PK yang
dibayar sendiri
|
133.000.000
|
PM
|
47.200.000
|
PPN yang
harus disetor
|
85.800.000
|
2. PPN yang
terutang dan wajib dipungut atau yang langsung dibayar ke bank persepsi untuk
tiap-tiap transaksi oleh PT Pelangi Nusa:
a. 1 – 31 Mei mengekspor tekstil
ke beberapa negara tujuan dengan nilai
Ekspor
seluruhnya mencapai Rp 15.000.000.000,00.
PPN = 0% x Rp
15.000.000.000
= Rp 0
b. 18 Mei 2011 menerima pembayaran
atas penyerahan sejumlah tekstil sebagai bahan baku kepada PT Indogarmen sebuah
perusahaan garmen yang berkedudukan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung dengan
Harga Jual Rp 270.000.000,00. Penyerahannya dilakukan pada tanggal 1 Mei 2011.
PPN
= 10% x Rp 270.000.000.000
=
Rp 27.000.000 (Terutang tidak dipungut tgl 1 Mei 2011)
c. 24 Mei 2011 menerima pembayaran
atas penyerahan sejumlah tekstil sebagai bahan baku kepada PT Busana sebuah
perusahaan garmen di kawasan industri Pulogadung dengan Harga Jual Rp
300.000.000,00. yang penyerahan dilakukan tanggal 2 April 2011.
PPN
= 10% x Rp 300.000.000
=
Rp 30.000.000 (terutang pada tgl 2 April 2011)
d. 26 Mei 2011 menerima pembayaran
atas penyerahan sejumlah tekstil kepada pedagang besar tekstil di Tanah Abang –
Jakarta dengan Harga Jual Rp 90.000.000,00. Penyerahan dilakukan pada tanggal
25 April 2011.
PPN
= 10% x Rp 90.000.000
=
Rp 9.000.000 (terutang pada tanggal 25 April 2011)
e. 31 Mei 2011 menyerahkan sejumlah
tekstil dengan Harga Jual Rp 20.000.000,00 kepada PT Anggun di Kawasan Industri
Pulogadung untuk dibuatkan 5.000 potong pakaian sesuai dengan pola yang telah
ditentukan.
PPN
= 10% x Rp 20.000.000
=
Rp 2.000.000
3.
PPN yang wajib disetor
ke Kas Negara untuk Masa Pajak September 2011
No
|
perhitungan
|
PPN
|
Keterangan
|
a
|
10% x 200.000.000
|
20.000.000
|
PK terutang tidak dipungut (bulan Agustus 2011)
|
b
|
10/120 x 132.000.000
|
11.000.000
|
PK
|
c
|
10% x 200.000.000
|
20.000.000
|
PK terutang tidak dipungut
|
d
|
10% x 280.000.000
|
28.000.000
|
PK bulan Juli 2011
|
e
|
10% x 1.000.000.000
|
100.000.000
|
PK
|
f.1.
|
10% x 600.000.000
|
60.000.000
|
PK terutang tidak dipungut
|
f.2.
|
10/110 x 44.000.000
|
4.000.000
|
PK Pemungut
|
f.3.
|
10/110 x 396.000.000
|
36.000.000
|
belum terutang
|
No
|
perhitungan
|
PPN
|
Keterangan
|
g.1.
|
20.000.000
|
PM
|
|
g.2.
|
25.000.000
|
PM
|
|
g.3.
|
15.000.000
|
PM Oktober
|
|
g.4.
|
12.000.000
|
PM Oktober
|
PPN yang
harus disetor
|
|
PK
|
195.000.000
|
PPN
pemungut
|
4.000.000
|
PPN
terurtang tidak dipungut
|
80.000.000
|
PK yang
dibayar sendiri
|
111.000.000
|
PM
|
45.000.000
|
PPN yang
harus disetor
|
66.000.000
|
No comments:
Post a Comment