Wednesday, March 14, 2012

Jawaban UAS Lab PPN & PPnBM

URAIAN SINGKAT, PADAT DAN TEPAT

1.    fungsi Faktur Pajak
a.   Sebagai bukti pungutan pajak
b.   Sarana mengkreditkan pajak masukan
c.   Bukti pembayaran pajak bagi pembeli BKP atau penerima JKP

2.    Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c terdapat kalimat Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.”
Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c terdapat kalimat Sebagaimana halnya dengan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud hanya pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1).”
Kesimpulan :
“Pengusaha Kena Pajak” dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h adalah pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1), sedangkan “Pengusaha” dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c adalah pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

3.      perbedaan antara “tidak dikenai PPN”, “dikenai PPN dengan tarif 0%”, dan “dibebaskan dari pengenaan PPN”
ü Tidak dikenai PPN
BKP dan JPKnya tersebut termasuk dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3), yaitu permasuk dalam kelompok Non BKP dan Non JKP.
ü Dikenai PPN dengan tarif 0%
BKP, BKP TB, dan JKP tersebut dikenai PPN seperti biasa namun tarifnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), yaitu dikenakan tarif 0% tidak berarti dibebaskan dari PPN dengan maksud Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.
ü Dibebaskan dari pengenaan PPN
Merupakan perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan.


4.      Pasal 9 ayat (4)
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.”
Pasal 9 ayat (4a)
“Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.”
       Pasal 9 ayat (4b)
“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimasud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:
a.   Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b.   Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
c.   Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
d.   Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
e.   Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
f.    Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

5.      Dapat, KEP-229/PJ/2003 tentang Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan pembebasan Serta Pengembalian Pajak Penjualan  Atas Barang Mewah Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor dan PER- 44/PJ/2010 tentang petunjuk pengisian SPT Masa PPN.

6.      contoh hitungan yang sederhana bahwa dalam hal terjadi penyerahan BKP yang Tergolong Mewah, ternyata dalam Harga Jual tidak pernah termasuk PPN dan PPnBM:

Importir
Beli           = Rp 100.000.000
PPN         = Rp  10.000.000
PPnBM    = Rp  20.000.000
Nilai Tambah untuk dijual ke PT.A = Rp 30.000.000

PT.A
Beli           = Rp 150.000.000
PPN         = Rp   15.000.000
Nilai Tambah untuk dijual ke Konsumen akhir = Rp 50.000.000

Konsumen Akhir
Beli           = Rp 200.000.000
PPN         = Rp   20.000.000

Jadi PPN tidak pernah masuk di dalam harga jual, sedangkan PPnBM masuk di harga perolehan PKP yang pertama kali (Importir atau pabrikan).

7.      Kendaraan bermotor yang atas penyerahannya oleh pabrikan dibebaskan dari PPnBM:
KMK No.355/KMK.03/2003 Pasal 4
PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan:
a.   Kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan pengangkutan umum;
b.   Kendaraan protokoler kenegaraan;
c.   Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI;
d.   Kendaraan patroli TNI/POLRI.

8.      Dalam hal belum dilaporkan dalam pembukuan PKP
Telah dibebankan sebagai biaya

9.      Untuk menghindari pengenaan pajak berganda pada multi stage levy maka digunakan indirect substraction method.

10.  Tidak,  PMK No 70/PMK.03/2010, PMK No.30/PMK.03/2011, dan SE-49/PJ/2011



SOAL HITUNGAN

1.  Pajak Masukan dan Pajak Keluaran  yang sudah dapat diperhitungkan untuk menen-tukan jumlah PPN harus disetor ke Kas Negara  ?
No a
perhitungan
 PPN
Keterangan
1
10/110 x 1.430.000.000
       130.000.000
PK
2
10% x 120.000.000
         12.000.000
PPN Pemungut
3
10% x 60.000.000
           6.000.000
PPN Pemungut
4

                             -
Non BKP
5
10% x 10.000.000
           1.000.000
PK
6
10/110 x 66.000.000
           6.000.000
belum terutang
7
10% x 20.000.000
           2.000.000
PK
No b
perhitungan
 PPN
Keterangan
1

         24.000.000
PM
2
10/110 x 18.700.000
           1.700.000
PM
3
10/110 x 11.000.000
           1.000.000
PM TDDK
4
10% x 120.000.000
         12.000.000
PM
5

           8.000.000
PM
6
10% x 15.000.000
           1.500.000
PM


PPN yang harus disetor
PK
                       151.000.000
PPN pemungut
                         18.000.000
PK yang dibayar sendiri
                       133.000.000
PM
                         47.200.000
PPN yang harus disetor
                         85.800.000


2.    PPN yang terutang dan wajib dipungut atau yang langsung dibayar ke bank persepsi untuk tiap-tiap transaksi oleh  PT Pelangi Nusa:
a.    1 – 31 Mei         mengekspor tekstil ke beberapa negara tujuan dengan nilai
                          Ekspor seluruhnya mencapai Rp 15.000.000.000,00.
PPN   = 0% x Rp 15.000.000.000
          = Rp 0

b.   18 Mei 2011      menerima pembayaran atas penyerahan sejumlah tekstil sebagai bahan baku kepada PT Indogarmen sebuah perusahaan garmen yang berkedudukan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung dengan Harga Jual Rp 270.000.000,00. Penyerahannya dilakukan pada tanggal 1 Mei 2011.
                     PPN   = 10% x Rp 270.000.000.000
                               = Rp 27.000.000 (Terutang tidak dipungut tgl 1 Mei 2011)

c.   24 Mei 2011      menerima pembayaran atas penyerahan sejumlah tekstil sebagai bahan baku kepada PT Busana sebuah perusahaan garmen di kawasan industri Pulogadung dengan Harga Jual Rp 300.000.000,00. yang penyerahan dilakukan tanggal 2 April 2011.
                     PPN   = 10% x Rp 300.000.000
                               = Rp 30.000.000 (terutang pada tgl 2 April 2011)

d.   26 Mei 2011      menerima pembayaran atas penyerahan sejumlah tekstil kepada pedagang besar tekstil di Tanah Abang – Jakarta dengan Harga Jual Rp 90.000.000,00. Penyerahan dilakukan pada tanggal 25 April 2011.
                     PPN   = 10% x Rp 90.000.000
                               = Rp 9.000.000 (terutang pada tanggal 25 April 2011)

e.   31 Mei 2011    menyerahkan sejumlah tekstil dengan Harga Jual Rp 20.000.000,00 kepada PT Anggun di Kawasan Industri Pulogadung untuk dibuatkan 5.000 potong pakaian sesuai dengan pola yang telah ditentukan.
                     PPN   = 10% x Rp 20.000.000
                               = Rp 2.000.000

3.    PPN yang wajib disetor ke Kas Negara untuk Masa Pajak September 2011

No
perhitungan
 PPN
Keterangan
a
10% x 200.000.000
         20.000.000
PK terutang tidak dipungut (bulan Agustus 2011)
b
10/120 x 132.000.000
         11.000.000
PK
c
10% x 200.000.000
         20.000.000
PK terutang tidak dipungut
d
10% x 280.000.000
         28.000.000
PK bulan Juli 2011
e
10% x 1.000.000.000
       100.000.000
PK
f.1.
10% x 600.000.000
         60.000.000
PK terutang tidak dipungut
f.2.
10/110 x 44.000.000
           4.000.000
PK Pemungut
f.3.
10/110 x 396.000.000
         36.000.000
belum terutang
No
perhitungan
 PPN
Keterangan
g.1.

         20.000.000
PM
g.2.

         25.000.000
PM
g.3.

         15.000.000
PM Oktober
g.4.

         12.000.000
PM Oktober

PPN yang harus disetor
PK
                       195.000.000
PPN pemungut
                            4.000.000
PPN terurtang tidak dipungut
                         80.000.000
PK yang dibayar sendiri
                       111.000.000
PM
                         45.000.000
PPN yang harus disetor
                         66.000.000

No comments:

Post a Comment