Mungkin masih banyak dikalangan masyarakat yang bertanya-tanya, bingung dan belum mengetahui;
apa itu pajak?
apa itu pemeriksaan?
terus apa yang dimaksud dengan pemeriksaan pajak?
kenapa dilakukan pemeriksaan?
apa tujuan pemeriksaan?
dan mungkin masih banyak lagi...
BIAR GAK BINGUNG...
disini saya akan mencoba menjelaskan mengenai pertanyaan-pertanyaan yang timbul dikalangan masyarakat atau yang sering disebut sebagai wajib pajak.
disini saya akan mencoba menjelaskan mengenai pertanyaan-pertanyaan yang timbul dikalangan masyarakat atau yang sering disebut sebagai wajib pajak.

PENGERTIAN PAJAK
Menurut ketentuan pasal 1 UU KUP
Pajak adalah : kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyak.
Atau
pajak adalah : iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat / wajib pajak untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
jadi simplenya pajak itu kegiatan membayar sejumlah uang kepada negara yang diatur oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku. pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang langsung dipungut dari berbagai objek pajak.
dalam penjelasan diatas ada istilah yang disebut mengenai wajib pajak, apa itu wajib pajak???
dalam penjelasan diatas ada istilah yang disebut mengenai wajib pajak, apa itu wajib pajak???
wajib pajak adalah : orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
FOKUS PEMERIKSAAN PAJAK
Untuk memperjelas pengetahuan tentang pemeriksaan pajak, maka disini perlu kita ketahui tentang apa itu pemeriksaan pajak yang sebenarnya dan apa saja yang termasuk dalam lingkup pemeriksaan pajak.
Pemeriksaan pajak yang dilakukan sekarang ini mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh peraturan direktur jenderal pajak nomor per-34/pj/2011 tentang petunjuk pelaksanaan pemeriksaan untuk mgenguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan peraturan mentri keuangan nomor 82/pmk.03/2011 tentang perubahan atas peraturan mentri keuangan nomor 199/pmk.03/2007 tentang tata cara pemeriksaan pajak.Tujuan pemeriksaan pajak hanya ada dua, namun faktor yang melatar-belakanginya bisa bermacam-macam, berikut ini menggambarkan pembagian faktor yang melatar-belakangi bila dikaitkan dengan tujuan pemeriksaan pajak.
latar belakangnya yaitu SPT menunjukan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak; SPT Tahunan PPh menunjukan rugi; SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan; SPT yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Dirjen Pajak; ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban penyampaian SPT sesuai waktu yang telah ditetapkan tidak dipenuhi dan pemberian NPWP secara jabatan; penghapusan NPWP; pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; WP mengajukan keberatan; pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; pencocokan data dan atau alat keterangan; penentuan WP berlokasi di daerah terpencil; penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai; pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain yang telah disebutkan di atas.
Bila dilihat faktor terakhir yang melatarbelakangi pemeriksaan pajak dari setiap tujuan di atas, dimungkinkan sekali bahwa dengan alasan apa pun pemeriksaan pajak dapat dilakukan oleh petugas pajak.
PENGERTIAN PEMERIKSAAN PAJAK
Pemeriksaan adalah : serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau
bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu
standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang undangan perpajakan.Tujuan Pemeriksaan
Tujuan pemeriksaan ada 2 seperti yang disebutkan latar belakang diatas, yaitu: Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan Tujuan Lain.
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan seperti:
a.
SPT lebih bayar
b. SPT rugi.
b. SPT rugi.
c.
SPT tidak atau terlambat
disampaikan.
d.
SPT memenuhi kriteria
yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak untuk diperiksa.
e.
Adanya indikasi tidak
dipenuhi kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada huruf b.
Tujuan lain, yaitu:
a.
Pemberian NPWP (secara
jabatan)
b.
Penghapusan NPWP.
c.
Pengukuhan PKP secara
jabatan dan pengukuhan atau pencabutan Pengukuhan PKP
d.
Wajib Pajak mengajukan
keberatan atau banding .
e.
Pengumpulan bahan untuk
penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
f.
Pencocokan data dan atau
alat keterangan.
g.
Penentuan Wajib Pajak
berlokasi di tempat terpencil
h.
Penentuan satu atau lebih
tempat terutang PPN
i. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
j. Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan dan/ atau;
k. Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Hak dan kewajiban wajib pajak
Hak Wajib Pajak Apabila
Dilakukan Pemeriksaan yaitu :
Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa
Meminta tindasan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak
Menolak untuk diperiksa apabila Pemeriksa tidak dapat menunjukan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan
Meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan
Meminta tanda bukti peminjaman buku-buku, catatancatatan, serta dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa Pajak
Meminta rincian berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) mengenai koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak terhadap SPT yang telah disampaikan
Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak Memperoleh lembar Asli Berita Acara Penyegelan apabila Pemeriksa Pajak melakukan penyegelan atas tempat atau ruangan tertentu.
Memperoleh lembar Asli Berita Acara Penyegelan apabila Pemeriksa Pajak melakukan penyegelan atas tempat atau ruangan tertentu.
Kewajiban Wajib Pajak
Apabila Dilakukan Pemeriksaan adalah:
Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.
Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
Memberi keterangan yang diperlukan
Hal Lainnya Yang Perlu
Diketahui
Pemeriksaan Pajak dapat
dilakukan oleh seorang Pemeriksa atau Kelompok Pemeriksa.
Pemeriksaan dapat
dilaksanakan di Kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan
Lapangan) meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
Apabila WP tidak memberi
kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu
dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak
berwenang melakukan penyegelan.
Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan oleh seorang Pemeriksa atau Kelompok Pemeriksa.
Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor Pemeriksa, di Kantor atau Pabrik atau di tempat usaha atau di tempat tinggal atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas anda atau di tempat yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
penyegelan dapat dilakukan oleh pemeriksa pajak Apabila anda tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.
Pemeriksaaan dapat dilaksanakan di Kantor Pemeriksa, di Kantor atau Pabrik atau di tempat usaha atau di tempat tinggal atau di tempat lain yang diduga ada kegiatannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebasa anda atau ditempat yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
penyegelan dapat dilakukan oleh pemeriksa pajak apabila anda tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memeberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.

No comments:
Post a Comment