Wednesday, March 28, 2012

Renungan Malam

Curhat....






1 hari, 24 jam, begitu cepat berlalu, tapi apa yg sudah kita lakukan, apa yang sudah kita kerjakan??? sudahkan bermanfaat buat diri sendiri dan orang lain???

ini ni pertanyaan yang ada dalam bawah sadar gw malam ini,,, kepala pusing,,, kayanya hidup terasa mumet gini ya,, jadi pingin cepat-cepat kesurga,,,, iya kalo surga! kalo neraka gimanga ????

@_@, pusing lg dh,,,
makanya dari pada pusing & mikir yang gak-gak, mendingan gw tulis n curahkan lewat tulisan di blog gw aja, hitung-hitung sekalian belajar ngetik, biar gak lelet kaya keong...
saat berdiam diri begini, bengong-bengong gak tau apa yang lagi gw pikirin, ngambang-ngambang gak jelas,,,
banyak banget pikiran, apa karna ujian tengan semester  sudah dekat,, hitung-hitung dah tinggal 1 minggu aja, padahal belum sempat ngapa-ngapain, mana belum siap lagi, materi masih blong,,, parah ni....
ada lagini atau mungkin mumet karna uang bekal mepet terus , dah kaya mau diserempet truk...
atau bisa saja kedua-duanya n hal lain...
cukup sudah lah mengeluh, kan kata orang-orang bijak mengeluh itu gak nyelesaiin masalah,,
nah... pas ngmong gini, tuh... yang gw garis bawahin tiba-tiba dapat inspirasi,,, mendingan cari solusi dari masalah, dari pada mengeluh,,,gak bakal ada habis-habisnya tu masalah, mendingan biar masalah cepat clear... cepat ditindak lanjuti,,
gw ngomong apa ya dari tadi, asal ceplos aja, tentang apa yg w pikirin,,, :)
kayanya solusi sudah jelas,,
ini ni solusinya,,,
kalo masalah kita tentang pelajaran, n belum paham, mendingan tindak lanjut cepat mulai belajar biar jadi ngerti,,, dikit-dikit lama-lama kan bisa jadi bukit...
terus masalah uang,,, sabar aja dah,,, maklum mahasiswa yg kerjaannya cuma minta-minta sama ortu, tahan diri, yang penting bisa makan perut kenyang ja dah bersyukur...
....................
lanjutin entar lg aja dh,,, kayanya ni badan dah lengket  karna belum mandi, siapa tau habis mandi  Badan jadi lebih seger lagi :D.........


Monday, March 26, 2012

PEMERIKSAAN PAJAK #1

Mungkin masih banyak dikalangan masyarakat yang bertanya-tanya, bingung dan belum mengetahui;
apa itu pajak?
apa itu pemeriksaan?
terus apa yang dimaksud dengan pemeriksaan pajak?
kenapa dilakukan pemeriksaan?
apa tujuan pemeriksaan?
dan mungkin masih banyak lagi...
BIAR GAK BINGUNG...
disini saya akan mencoba menjelaskan mengenai pertanyaan-pertanyaan yang timbul dikalangan masyarakat atau yang sering disebut sebagai wajib pajak.


                  PENGERTIAN PAJAK
            Menurut ketentuan pasal 1  UU KUP

Pajak adalah :  kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyak.
Atau
pajak adalah :  iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat / wajib pajak untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
jadi simplenya pajak itu kegiatan membayar sejumlah uang kepada negara yang diatur oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku.  pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang langsung dipungut dari berbagai objek pajak.
dalam penjelasan diatas ada istilah yang disebut mengenai wajib pajak, apa itu wajib pajak???
wajib pajak adalah : orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.



                                             FOKUS PEMERIKSAAN PAJAK
Untuk memperjelas  pengetahuan tentang pemeriksaan pajak, maka disini perlu kita ketahui tentang apa itu pemeriksaan pajak yang sebenarnya dan apa saja yang termasuk dalam lingkup pemeriksaan pajak.
Pemeriksaan pajak  yang dilakukan sekarang ini mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh peraturan direktur jenderal pajak nomor per-34/pj/2011 tentang petunjuk pelaksanaan pemeriksaan untuk mgenguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan peraturan mentri keuangan nomor 82/pmk.03/2011 tentang perubahan atas peraturan mentri keuangan nomor 199/pmk.03/2007 tentang tata cara pemeriksaan pajak.
Tujuan pemeriksaan pajak hanya ada dua, namun faktor yang melatar-belakanginya bisa bermacam-macam, berikut ini menggambarkan pembagian faktor yang melatar-belakangi bila dikaitkan dengan tujuan pemeriksaan pajak.
latar belakangnya yaitu SPT menunjukan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak; SPT Tahunan PPh menunjukan rugi; SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan; SPT yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Dirjen Pajak; ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban penyampaian SPT sesuai waktu yang telah ditetapkan tidak dipenuhi dan  pemberian NPWP secara jabatan; penghapusan NPWP; pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; WP mengajukan keberatan; pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; pencocokan data dan atau alat keterangan; penentuan WP berlokasi di daerah terpencil; penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai; pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain yang telah disebutkan di atas.
Bila dilihat faktor terakhir yang melatarbelakangi pemeriksaan pajak dari setiap tujuan di atas, dimungkinkan sekali bahwa dengan alasan apa pun pemeriksaan pajak dapat dilakukan oleh petugas pajak.

PENGERTIAN PEMERIKSAAN PAJAK
Pemeriksaan adalah : serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.


Tujuan Pemeriksaan
Tujuan pemeriksaan ada 2 seperti yang disebutkan latar belakang diatas, yaitu: Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan Tujuan Lain.



Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan seperti:
a.      SPT lebih bayar
b.      SPT rugi.
c.       SPT tidak atau terlambat disampaikan.
d.      SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak untuk diperiksa.
e.      Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada huruf b.

Tujuan lain, yaitu:
a.    Pemberian NPWP (secara jabatan)
b.    Penghapusan NPWP.
c.    Pengukuhan PKP secara jabatan dan pengukuhan atau pencabutan Pengukuhan PKP
d.    Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding .
e.    Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
f.     Pencocokan data dan atau alat keterangan.
g.    Penentuan Wajib Pajak berlokasi di tempat terpencil
h.    Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN
i.   Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
j.   Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan dan/ atau;
k.  Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Hak dan kewajiban wajib pajak
Hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan yaitu :
Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa
Meminta tindasan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak
Menolak untuk diperiksa apabila Pemeriksa tidak dapat menunjukan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan
Meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan
Meminta tanda bukti peminjaman buku-buku, catatancatatan, serta dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa Pajak
Meminta rincian berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) mengenai koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak terhadap SPT yang telah disampaikan
Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak Memperoleh lembar Asli Berita Acara Penyegelan apabila Pemeriksa Pajak melakukan penyegelan atas tempat atau ruangan tertentu.
Memperoleh lembar Asli Berita Acara Penyegelan apabila Pemeriksa Pajak melakukan penyegelan atas tempat atau ruangan tertentu.

Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan adalah:
Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.
Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
Memberi keterangan yang diperlukan

Hal Lainnya Yang Perlu Diketahui
 Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan oleh seorang Pemeriksa atau Kelompok Pemeriksa.
Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
Apabila WP tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.

Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan oleh seorang Pemeriksa atau Kelompok Pemeriksa.
Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor Pemeriksa, di Kantor atau Pabrik atau di tempat usaha atau di tempat tinggal atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas anda atau di tempat yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
penyegelan dapat dilakukan oleh pemeriksa pajak Apabila anda tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.
Pemeriksaaan dapat dilaksanakan di Kantor Pemeriksa, di Kantor atau Pabrik atau di tempat usaha atau di tempat tinggal atau di tempat lain yang diduga ada kegiatannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebasa anda atau ditempat yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
penyegelan dapat dilakukan oleh pemeriksa pajak apabila anda tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memeberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.





Tomcat


Tomcat (rove beetle=Inggris)
sebenarnya dikenal masyarakat pedesaan sebagai Semut Kanai atau Semut Kayap. Diberi julukan lain Tomcat sebab bentuknya sepintas seperti pesawat tempur Amerika, Tomcat F-14. 
Tomcat memiliki warna perut yang mencolok, sebagai pertanda bahwa ia memiliki racun. Racun Tomcat bernama Hemolimfi, dan mengandung toksin yang bernama paederin. Konon, ia 12 kali lebih berbahaya dari bisa ular kobra. 
Ciri Tomcat adalah : kepala warna hitam, dada dan perut berwarna oranye, serta memiliki sayap kebiruan. 



Friday, March 16, 2012

Ikhlas




kita tidak bisa setiap saat merasa bahagia. Ada hari-hari kita merasa kelabu.
Tetapi ada saatnya dimana kita merasa senang, mungkin sehari kita cuma merasa senang 1 jam dalam 24 jam.
Dalam seminggu, kita merasa bahagia 2 hari, selebihnya kita merasa hampa.
Tapi itu bukan berarti kita tidak pernah merasa bahagia, Kalau ada masalah, cobalah untuk menyelesaikannya.
Kalau ternyata tetap tidak bisa selesai, artinya kita harus bisa menerimanya dengan ikhlas, dengan bahagia. 


Dr. Elly Ingkiriwang SpKJ 

Thursday, March 15, 2012

Masalah

        DATANG TIBA-TIBA

            Itulah masalah

Bukan hal yang kita inginkan dan rencanakan.
masalah bisa datang kapan saja tanpa kita rencanakan dan
tanpa kita sadari.
keadaan yang awalnya baik akan berubah menjadi buruk.
tentunya kita semua tidak menginginkan masalah itu datang kepada keluarga, saudara, sahabat, teman dan diri kita sendiri.
masalah akan berakhir jika dihadapi, tetaplah bersikap tegar, sabar & iklas, karna masalah itu adalah jalan untuk kita menuju kesuksesan.


Wednesday, March 14, 2012

Bahasa Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. DiTimor Leste, bahasa Indonesia berstatus sebagai bahasa kerja.
Dari sudut pandang linguistik, bahasa Indonesia adalah salah satu dari banyak ragam bahasa Melayu. Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu Riau (wilayah Kepulauan Riau sekarang) dari abad ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan "Bahasa Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan. Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa Indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya. Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.
Meskipun dipahami dan dituturkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia, Bahasa Indonesia bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan penuturnya. Sebagian besar warga Indonesia menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di Indonesia sebagai bahasa ibu. Penutur Bahasa Indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) dan/atau mencampuradukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya. Meskipun demikian, Bahasa Indonesia digunakan sangat luas di perguruan-perguruan, di media massa, sastra, perangkat lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya, sehingga dapatlah dikatakan bahwa Bahasa Indonesia digunakan oleh semua warga Indonesia.
Fonologi dan tata bahasa Bahasa Indonesia dianggap relatif mudah. Dasar-dasar yang penting untuk komunikasi dasar dapat dipelajari hanya dalam kurun waktu beberapa minggu.

http://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Indonesia


Jawaban UAS Lab PPN & PPnBM

URAIAN SINGKAT, PADAT DAN TEPAT

1.    fungsi Faktur Pajak
a.   Sebagai bukti pungutan pajak
b.   Sarana mengkreditkan pajak masukan
c.   Bukti pembayaran pajak bagi pembeli BKP atau penerima JKP

2.    Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c terdapat kalimat Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.”
Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c terdapat kalimat Sebagaimana halnya dengan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud hanya pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1).”
Kesimpulan :
“Pengusaha Kena Pajak” dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h adalah pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1), sedangkan “Pengusaha” dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c adalah pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

3.      perbedaan antara “tidak dikenai PPN”, “dikenai PPN dengan tarif 0%”, dan “dibebaskan dari pengenaan PPN”
ü Tidak dikenai PPN
BKP dan JPKnya tersebut termasuk dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3), yaitu permasuk dalam kelompok Non BKP dan Non JKP.
ü Dikenai PPN dengan tarif 0%
BKP, BKP TB, dan JKP tersebut dikenai PPN seperti biasa namun tarifnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), yaitu dikenakan tarif 0% tidak berarti dibebaskan dari PPN dengan maksud Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.
ü Dibebaskan dari pengenaan PPN
Merupakan perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan.


4.      Pasal 9 ayat (4)
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.”
Pasal 9 ayat (4a)
“Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.”
       Pasal 9 ayat (4b)
“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimasud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:
a.   Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b.   Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
c.   Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
d.   Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
e.   Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
f.    Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

5.      Dapat, KEP-229/PJ/2003 tentang Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan pembebasan Serta Pengembalian Pajak Penjualan  Atas Barang Mewah Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor dan PER- 44/PJ/2010 tentang petunjuk pengisian SPT Masa PPN.

6.      contoh hitungan yang sederhana bahwa dalam hal terjadi penyerahan BKP yang Tergolong Mewah, ternyata dalam Harga Jual tidak pernah termasuk PPN dan PPnBM:

Importir
Beli           = Rp 100.000.000
PPN         = Rp  10.000.000
PPnBM    = Rp  20.000.000
Nilai Tambah untuk dijual ke PT.A = Rp 30.000.000

PT.A
Beli           = Rp 150.000.000
PPN         = Rp   15.000.000
Nilai Tambah untuk dijual ke Konsumen akhir = Rp 50.000.000

Konsumen Akhir
Beli           = Rp 200.000.000
PPN         = Rp   20.000.000

Jadi PPN tidak pernah masuk di dalam harga jual, sedangkan PPnBM masuk di harga perolehan PKP yang pertama kali (Importir atau pabrikan).

7.      Kendaraan bermotor yang atas penyerahannya oleh pabrikan dibebaskan dari PPnBM:
KMK No.355/KMK.03/2003 Pasal 4
PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan:
a.   Kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan pengangkutan umum;
b.   Kendaraan protokoler kenegaraan;
c.   Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI;
d.   Kendaraan patroli TNI/POLRI.

8.      Dalam hal belum dilaporkan dalam pembukuan PKP
Telah dibebankan sebagai biaya

9.      Untuk menghindari pengenaan pajak berganda pada multi stage levy maka digunakan indirect substraction method.

10.  Tidak,  PMK No 70/PMK.03/2010, PMK No.30/PMK.03/2011, dan SE-49/PJ/2011



SOAL HITUNGAN

1.  Pajak Masukan dan Pajak Keluaran  yang sudah dapat diperhitungkan untuk menen-tukan jumlah PPN harus disetor ke Kas Negara  ?
No a
perhitungan
 PPN
Keterangan
1
10/110 x 1.430.000.000
       130.000.000
PK
2
10% x 120.000.000
         12.000.000
PPN Pemungut
3
10% x 60.000.000
           6.000.000
PPN Pemungut
4

                             -
Non BKP
5
10% x 10.000.000
           1.000.000
PK
6
10/110 x 66.000.000
           6.000.000
belum terutang
7
10% x 20.000.000
           2.000.000
PK
No b
perhitungan
 PPN
Keterangan
1

         24.000.000
PM
2
10/110 x 18.700.000
           1.700.000
PM
3
10/110 x 11.000.000
           1.000.000
PM TDDK
4
10% x 120.000.000
         12.000.000
PM
5

           8.000.000
PM
6
10% x 15.000.000
           1.500.000
PM


PPN yang harus disetor
PK
                       151.000.000
PPN pemungut
                         18.000.000
PK yang dibayar sendiri
                       133.000.000
PM
                         47.200.000
PPN yang harus disetor
                         85.800.000


2.    PPN yang terutang dan wajib dipungut atau yang langsung dibayar ke bank persepsi untuk tiap-tiap transaksi oleh  PT Pelangi Nusa:
a.    1 – 31 Mei         mengekspor tekstil ke beberapa negara tujuan dengan nilai
                          Ekspor seluruhnya mencapai Rp 15.000.000.000,00.
PPN   = 0% x Rp 15.000.000.000
          = Rp 0

b.   18 Mei 2011      menerima pembayaran atas penyerahan sejumlah tekstil sebagai bahan baku kepada PT Indogarmen sebuah perusahaan garmen yang berkedudukan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung dengan Harga Jual Rp 270.000.000,00. Penyerahannya dilakukan pada tanggal 1 Mei 2011.
                     PPN   = 10% x Rp 270.000.000.000
                               = Rp 27.000.000 (Terutang tidak dipungut tgl 1 Mei 2011)

c.   24 Mei 2011      menerima pembayaran atas penyerahan sejumlah tekstil sebagai bahan baku kepada PT Busana sebuah perusahaan garmen di kawasan industri Pulogadung dengan Harga Jual Rp 300.000.000,00. yang penyerahan dilakukan tanggal 2 April 2011.
                     PPN   = 10% x Rp 300.000.000
                               = Rp 30.000.000 (terutang pada tgl 2 April 2011)

d.   26 Mei 2011      menerima pembayaran atas penyerahan sejumlah tekstil kepada pedagang besar tekstil di Tanah Abang – Jakarta dengan Harga Jual Rp 90.000.000,00. Penyerahan dilakukan pada tanggal 25 April 2011.
                     PPN   = 10% x Rp 90.000.000
                               = Rp 9.000.000 (terutang pada tanggal 25 April 2011)

e.   31 Mei 2011    menyerahkan sejumlah tekstil dengan Harga Jual Rp 20.000.000,00 kepada PT Anggun di Kawasan Industri Pulogadung untuk dibuatkan 5.000 potong pakaian sesuai dengan pola yang telah ditentukan.
                     PPN   = 10% x Rp 20.000.000
                               = Rp 2.000.000

3.    PPN yang wajib disetor ke Kas Negara untuk Masa Pajak September 2011

No
perhitungan
 PPN
Keterangan
a
10% x 200.000.000
         20.000.000
PK terutang tidak dipungut (bulan Agustus 2011)
b
10/120 x 132.000.000
         11.000.000
PK
c
10% x 200.000.000
         20.000.000
PK terutang tidak dipungut
d
10% x 280.000.000
         28.000.000
PK bulan Juli 2011
e
10% x 1.000.000.000
       100.000.000
PK
f.1.
10% x 600.000.000
         60.000.000
PK terutang tidak dipungut
f.2.
10/110 x 44.000.000
           4.000.000
PK Pemungut
f.3.
10/110 x 396.000.000
         36.000.000
belum terutang
No
perhitungan
 PPN
Keterangan
g.1.

         20.000.000
PM
g.2.

         25.000.000
PM
g.3.

         15.000.000
PM Oktober
g.4.

         12.000.000
PM Oktober

PPN yang harus disetor
PK
                       195.000.000
PPN pemungut
                            4.000.000
PPN terurtang tidak dipungut
                         80.000.000
PK yang dibayar sendiri
                       111.000.000
PM
                         45.000.000
PPN yang harus disetor
                         66.000.000